Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Jakpus

休闲 2025-06-03 16:05:59 1

JAKARTA,quickq加速器官方 DISWAY.ID - Syahrul Yasin Limpo jalani sidang perdana hari ini atas kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Sidang Syahrul Yasin Limpo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Februari 2024.

Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Jakpus

Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Jakpus

“Pukul 10.00 WIB, sidang perdana di ruangan Prof Muhammad Hatta Ali,” demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Jakpus

BACA JUGA:Gawat! 1 dari 20 Gen-Z Berisiko Jadi Pengangguran, Dipicu Masalah Kesehatan Mental

Syahrul Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Jakpus

BACA JUGA:Hasil Luton Town vs Manchester City Skor 2-6: Erling Haaland 'On Fire', Cetak Quintrick Bawa The Citizens ke Perempat Final Piala FA

Nantinya, hakim yang mengadili perkara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terdiri dari Rianto Adam Pontoh sebagai ketua, dengan Fahzal Hendri sebagai hakim anggota dan Ida Ayu Mustikawati sebagai Hakim ad hoc Tipikor.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Mawarta membeberkan modus eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan.

BACA JUGA:Tim Hukum AMIN Laporkan Bawaslu ke DKPP

BACA JUGA:Dulu Bucin, Wulan Guritno Kini Polisikan Sabda Ahessa Gegara Uang, Tuntut Ganti Rugi Rp 369 Juta!

Ia mengungkapkan saat menjabat sebagai mentan, SYL membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN Kementan.

Hasil setoran tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga intinya.

"SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa," ujar Alexander di Gedung Merah Putih, Jumat, 13 Oktober 2023.

Alexander menjelaskan ada ancaman jika ASN tersebut enggan membayar. Adapun bentuk ancaman itu ia akan memutasi hingga pengalihan jabatan menjadi pejabat fungsional bagi ASN Kementan yang tidak memberikan upeti.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quick-qq.com/html/0e599921.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Seruan Terbaru Anies: Yang Berkerumun di Jalan, Kita Angkut!

Bikin Dermaga Baru Mulai 2027, Pemprov DKI Bakal Alihkan Pelabuhan Kapal Wisata ke PIK

Kongres PII Ke

Chip Hopper Tak Mungkin Dimodifikasi Lagi, Nvidia Akan Evaluasi Strategi Penjualannya di China

PNM di Usia ke

Cermati Tanda 'Aneh' Kamu Kebanyakan Konsumsi Garam

Terminal Kalideres Dapat Tambahan Bus Transjakarta untuk Lebaran 2025

Dibandingkan Tahun Lalu, Arus Balik ke Jakarta Turun 22 Persen Karena Ini

友情链接