Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun Penjara

知识 2025-06-16 21:07:41 84
Warta Ekonomi,quickq怎么付费 Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.

Majelis Hakim menyatakan Hadinoto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Selain itu, Hadinoto juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun Penjara

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Hadinoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.

Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun Penjara

Tak hanya pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum Hadinoto dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah US$2.302.974,08 dan sejumlah  EUR477.560 atau setara dengan SGD3.771.637,58.

Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun Penjara

本文地址:http://www.quick-qq.com/html/10d599417.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

BMKG Ungkap 5 Wilayah Indonesia yang Masih 'Basah' Meski Masuk Puncak Musim Kemarau

5 Resep Tom Yam Hangat dan Segar di Musim Hujan, Mudah dan Enak

Miss Universe Pakistan Pakai Kaftan di Sesi Baju Renang

15 Wilayah Indonesia yang Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem Hari Ini, Jumat 9 Agustus 2024

Rano Karno Ogah Dicalonkan Jadi Calon Wali Kota Depok

2025年德国艺术类大学排名

Polisi Selidiki Pembakaran Kantor KPU Provinsi Pegunungan Papua

Dibobol Tehran, Dokumen Nuklir Rahasia Israel Sukses Dikantongi Iran

友情链接