Buku Catatan Hasto Kristiyanto Belum Dikembalikan, KPK Buka Suara
JAKARTA,quickq苹果下载的链接 DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengembalikan buku catatan milik Sekretaris Jenderal (Sekjen)PDIP, Hasto Kristiyanto hingga saat ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, bahwa semua alat bukti disita oleh tim penyidik merupakan petunjuk yang nantinya akan dilakukan analisa.
"Semua alat bukti yang disita oleh teman-teman penyidik, penyidik memiliki keyakinan dan petunjuk bahwa ada petunjuk baik keterangan melalui dokumen yang disita maupun barang bukti elektronik itu nanti akan dilakukan analisa dan apabila didapatkan petunjuk yang kuat maka akan digunakan di perkara tersebut," ujar Tessa pada Selasa, 2 Juli 2024 di Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA:PKB: Ada 216 Bakal Calon Kepala Daerah Tahap Pertama Pilkada 2024
BACA JUGA:KPK Pantau 10 Proyek Strategis di Kota Sorong
Tessa mengungkapkan, barang yang disita tidak dikembalikan, ini artinya tim penyidik masih membutuhkannya untuk perkara tersebut.
"Itu kewenangan penyidik jadi kalau memang tidak atau belum dikembalikan saat ini, berarti masih digunakan oleh penyidik dalam rangka pembuktian perkara atau seputar perkara tersebut untuk mencari tersangka HM," ucap Tessa.
Diketahui, Tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy ungkap 514 DPC PDIP akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan penyidik KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun gugatan tersebut terkait penyitaan buku partai yang dilakukan oleh Rossa saat memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024 lalu.
BACA JUGA:MKD: Perputaran Uang Terkait Judi Online di DPR RI Tembus Rp1,9 Miliar
BACA JUGA:Beda dengan PPATK, MKD Sebut Hanya Ada 2 Anggota DPR RI yang Bermain Judi Online
"Dan (gugatan) ini akan diikuti rekan-rekan seluruh Indonesia di mana gugatan akan didaftarkan sekitar 514 gugatan per DPC seluruh Indonesia," ujar Ronny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 1 Juli 2024.
Ronny menegaskan, bahwa buku partai yang disita oleh penyidik KPK berisikan strategi politik PDIP terkait dengan pemenangan Pilkada 2024.
"Kami bertanya-tanya tujuannya apa buku tersebut diambil dan untuk siapa. Oleh sebab itu, kami hari ini melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum oknum penyidik KPK terhadap PDI Perjuangan," jelas dia.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- Diserbu Tren Cashless, Jepang Buka Suara Soal Wacana Yen Digital
- Ini 7 Tips Liburan Tetap Happy Meski Sering Hujan
- Polri Siap Amankan Rumah Kosong yang Ditinggal Pemudik
- Anies Baswedan Terbang ke Eropa, PSI: Harusnya Tuntaskan Janji
- Daftar Paspor Terkuat di Dunia, Timor Leste Lebih Hebat dari Indonesia
- Ida Fauziyah: Jika Pekerja Produktif, Tak Hanya Mudik Gratis tapi Juga Balik
- Jangan Asal, Ini 7 Cara Minum Kopi yang Menyehatkan
- PKS Kawal Gugatan Sengketa Pemilu ke MK dan Dorong Hak Angket
- 5 Kebiasaan Sederhana Ini Bikin BB Sulit Turun Meski Sudah Diet
- Butuh Rp 12 Triliun, PAM Jaya Ingin Turunkan Tingkat Kehilangan Air Jadi 30 Persen pada 2030
- Anies Baswedan Terbang ke Eropa, PSI: Harusnya Tuntaskan Janji
- Heru Mengkaji WFH Lokal untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem Akhir Tahun
- Istana Pastikan Komunikasi Jokowi dengan Megawati Baik
- Heru Minta Jangan Salah Paham dengan Pengangkatan Marullah Matali Jadi Deputi Gubernur
- Contoh Studi Kasus PPG Daljab 2024 Lengkap PDF, Mahasiswa
- Jenazah Mekanik Helikopter Baharkam Polri Nyangkut di Bagan Nelayan, Jasad Pilot Masih Dicari
- Dampak Kasus Relokasi SDN Pondok Cina 1 Bikin Siswanya Jadi Korban Perundungan
- Hari Raya Nyepi, Rutan Tangerang Beri Remisi Khusus Pada 1 Warga Binaan Beragama Hindu
- KPK Minta Dirjen Kemenkumham Cegah 2 Orang ke Luar Negeri, Buntut Korupsi Barang dan Jasa di PT PGN
- Asap Tebal Mengepul di Mall of Indonesia, Petugas Damkar: Kita Terima Laporan Sudah Padam