6 Orang Hakim Resmi Dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait Kasus ...
Solidaritas Pemerhati Hukum (SPH) melaporkan enam orang hakim ke Komisi Yudisial (KY). Pelaporan ini terkait kasus sengketa hukum pelabuhan Merunda antara PT Kawasa Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Koordinator SPH Heryanto mengatakan, keenam hakim yang menangani kasus perselesihan sengketa pelabuhan Marunda adalah tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan tiga majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami melaporkan majelis hakim karena majelis hakim mengabaikan fakta dan bukti-bukti di lapangan," ujar Heryanto di kantor KY, Senin (8/7/2019).
Dia menyebut tiga hakim PN Jakarta Utara adalah Cakra Alam sebagai hakim ketua, Taufan Mandala dan Ronald Salnofri Bya sebagai hakim anggota. Kemudian, hakim di PT DKI Jakarta adalah Muh Daming Sunusi sebagai hakim Ketua, Muhammad Yusuf sebagai hakim anggota, serta Sobandi sebagai panitra.
Baca Juga: Jika Kasasi KCN Ditolak, Negara Bakal Rugi Rp200 M Per Tahun
"Kami melaporkan hakim tersebut karena mereka mengabaikan bukti dan fakta. Yang telah kami kaji bahwa PT KBN yang dibantu para hakim yang menang dalam putusan ini sedang menggali kuburnya sendiri. Sebab PT KBN tidak memiliki sertifikat tanah atau lahan yang diklaim olehnya, yaitu 1.700 meter. Hakim ini mengabaikan terkait saksi ahli dari BPN (Badan Pertanahan Nasional). Yang menjadi poin penting kami, keenam hakim ini yang kami sebutkan," katanya.
Hal yang sama juga disampaikan anggota SPH Harry Hasbi Asy-Syiddieqi. Menurutnya, dari beberapa fakta, para hakim diduga memenangkan PT KBN hanya mengacu pada Pepres nomor 11/92. Dalam Pepres dimaksud hanya menyebutkan area kerja PT KBN dengan batas-batas sisi laut dan sungai di Utara, Selatan, Timur, dan Barat.
Hal tersebut, kata Harry, dianggap bias dan tidak akurat untuk mengklaim lahan tersebut. Ditambah PT KBN tidak memiliki sertifikat dari BPN. Sehingga hakim terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum dengan memutuskan hal yang keliru terhadap kasus tersebut.
"Atas dasar itu, kami Solidaritas Pemerhati Hukum meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa para hakim dan juga Direktur Utama PT KBN Sattar Saba dalam waktu dekat," katanya.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska), Andri Zulpianto mengatakan, PT BKN yang menggugat anak perusahaannya sendiri, PT KCN, merupakan kesalahan fatal yang mengakibatkan rusaknya citra investasi dalam negeri. Pasalnya gugatan yang dilayangkan PT KBN kepada PT KCN karena perjanjian investasi antara PT KCN dan Kemenhub yang sudah sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
"Karena, bagaimana mungkin suatu investasi yang dilakukan pemerintah digugat oleh BUMN yang juga menjadi bagian dari pemerintah dan diatur Undang-Undang serta peraturan yang berlaku?" katanya.
Selain itu, dia menambahkan, dugaan sikap abai yang dilakukan hakim dalam sidang gugatan PT KBN kepada PT KCN berpotensi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Menurut dia, hakim harus menjaga prinsip profesionalitas dalam mengedepankan fakta dan bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Baca Juga: KPK Jangan Ragu Periksa Dirut KBN
"Karena pada proses persidangan antara PT KBN dan PT KCN, baik Pengadilan Negeri Jakarta Utara maupun Pengadilan Tingggi DKI Jakarta, diduga mengesampingkan temuan fakta dan bukti di wilayah objek sengketa," tambah dia.
Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Indonesian Publik Institute (IPI) Karyono Wibowo mememinta KY tidak mengabaikan laporan SPH dalam kasus putusan majelis Hakim PN Jakarta Utara dan PT DKI Jakarta tersebut.
Menurutnya, harus ada tindakan tegas dari KY atas perilaku hakim yang nakal. Selain itu, diperlukan evaluasi terkait dengan tata kelola peradilan, misalnya tentang prosedur penanganan perkara para pihak dan interaksi dengan para aparat pengadilan.
"Hal itu perlu dilakukan mengingat banyak hakim yang terjerat kasus suap. Saat ini sudah ada puluhan hakim yang terkena OTT KPK karena kasus korupsi," tukasnya.
(责任编辑:休闲)
- Ibu Kota Pindah Ke kaltim, Ini Reaksi Gubernur Jakarta
- Cara Membedakan Nyeri Pinggang Biasa dan Karena Penyakit Ginjal
- Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain: Ini Patut Disyukuri
- Polri Kerahkan Anjing Pelacak Amankan Sidang Putusan PHPU di MK Hari Ini
- KPAI Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Dihapus
- Mantap! Microsoft Investasi Rp 28 Triliun di Indonesia, Bantu Percepat Pembangunan Smart City di IKN
- Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Rombongan Pelajar Asal Depok Jadi Korban
- Loura Martha Van Dinobatkan Jadi Miss Tourism Universe 2025
- Selundupkan Patogen Berbahaya, Dua Warga China Bikin Geger Amerika Serikat
- Gibran Mengaku Dapat Petuah dari Ma`ruf Amin, Pentingnya Keberlanjutan
- Rayakan Hari Kartini, 1.000 Perempuan dan Gen Z Siap Pimpin Perubahan
- Ribuan Personel Gabungan Disiagakan Kawal Sidang Putusan MK
- Hankook Tire Donasikan Hewan Kurban untuk Warga Desa Cicau di Idul Adha 2025
- Diperiksa 10 Jam dalam Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Diam Seribu Bahasa!
- Dede, Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK!
- Jokowi Resmikan 5 Jalan di NTB, Anggarannya Capai Rp211 Miliar
- ucl建筑系本科申请条件解析
- Filter Vape Sekali Pakai Jadi Musuh Bersama, NIXX Ambil Tindakan
- Aturan Baru PP Kesehatan, Dokter Boleh Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya!
- Wisata Seks di Jepang Marak Gara