Ditolak Komisi II DPR RI, KPU Batal Revisi PKPU Terkait Keterwakilan Caleg Perempuan
JAKARTA,quickq加速器官网知乎 DISWAY. ID -Komisi II DPR RI telah menolak rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk merevisi ketentuan terkait keterwakilan perempuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Melihat penolakan tersebut, KPU pun membatalkan niatnya untuk merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan hingga saat ini pihaknya belum ada rencana untuk mengajukannya kembali.
"Belum (direvisi)," jawab Hasyim Asy'ari dengan singkat kepada media di Kantor KPU RI, Jumat, 19 Mei 2023.
BACA JUGA:Berkas Caleg Jhonny G Plate Tetap Diverifikasi, KPU Sebut Belum Ada Inkrah Pengadilan
BACA JUGA:KPK Minta KPU Mewajibkan Para Caleg Terpilih Wajib Lapor Kekayaan
Adapun revisi tersebut, kata Hasyim Asy'ari, memang rencana pihak KPU sejak awal. Dia mengatakan bahwa rencana tersebut terbentuk karena banyaknya masukan dari masyarakat terkait PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Namun sayangnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, disebutkan PKPU tidak bisa ditetapkan sebelum adanya keputusan dari DPR RI dan Pemerintah.
Dalam hal ini, pihak KPU harus mengkonsultasikannya terlebih dahulu ke DPR RI dan Pemerintah sebelum merevisinya.
BACA JUGA:KPU Tanggapi Kabar Dedi Mulyadi Jadi Bacaleg Partai Golkar dan Gerindra
BACA JUGA:Bacaleg DPR RI Belum Ada yang Mendaftar, KPU: Parpol Tingkat Nasional Masih Lengkapi Persyaratan
"KPU kan sudah berinisiasi untuk mengakomodir itu, berbagai macam masukan dari masyarakat," kata Hasyim Asy'ari.
"Kemudian secara prosedural menurut UU nomor 7/2017, peraturan KPU kan sebelum ditetapkan, dikonsultasikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah. Hal ini sudah kami lakukan, pada Rabu, 17 Mei 2023 lalu," tambahnya.
Tapi ternyata, melalui konsultasi di Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, pihak DPR RI menolaknya sehingga ketentuan perhitungan kuota minimal 30 persen bacaleg perempuan masih menggunakan perhitungan lama.
Selain itu, Hasyim juga mengatakan bahwa pihaknya belum ada rencana untuk mengajukannya lagi karena berdasarkan data pendaftaran bacaleg kemarin, setiap partai politik sudah mencapai batas minimal yang di tentukan oleh Undang-Undang, yakni 30 persen.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- KemenpanRB: ASN yang Lajang akan Pindah ke IKN Tahap Awal
- Asal Jalan Ditutup, Dishub DKI Sebut JLNT Aman Dilintasi Pesepeda
- Wow! Ternyata KAI Mempunyai 5 Terowongan Kereta Api Terpanjang di Indonesia
- Jenis Olahraga yang Cocok di Bulan Ramadan, Enggak Bikin Lemes
- Buntut 5 Nahdliyin Bertemu Presiden Israel, PBNU Minta Maaf: Itu Pribadi Tidak terkait Lembaga
- Wow! Ternyata KAI Mempunyai 5 Terowongan Kereta Api Terpanjang di Indonesia
- Tembok Lembab Jangan Dibiarkan, Ini Cara Mengatasinya
- Ikuti Halal Bihalal Lingkungan, Mas Dhito Dikenal Sosok yang Ramah dan Penghobi Vespa
- Ini 5 Jus Penghancur Lemak, Enak dan Bikin Perut Rata
- Baju Kucing Sultan Bobby Kertanegara Dileleng Seharga Rp 12 Juta, Sosok Ini Pemenangnya
- Lewat SICANTIKS, OJK Atur Strategi Libatkan Perempuan untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- Alasan Pramugari Tak Wajib Bantu Penumpang Taruh Tas di Bagasi Kabin
- Peringatan Gempa Besar Jepang, Ribuan Turis Batalkan Pemesanan Hotel
- Mas Dhito Gandeng Ansor Hapus Kemiskinan Ekstrem
- Menhub Budi Karya Sebut Pemerintah Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Guna Kurangi Polusi
- Link Download Kalander China Imlek 2025 Gratis, Lengkap Tanggal Merah
- AZKO Genjot Ekspansi Nasional, Toko ke
- Hasto Belum Ditahan KPK, Bungkam Usai Diperiksa Selama 3,5 Jam
- FOTO: Menyusup Kesunyian Ruang
- Gubernur Pramono Anung Ingin Rebranding Bank DKI: Bisa Jadi Bank Betawi