时间:2025-06-14 07:37:21 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID– Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perp quickq加速器最新官网
JAKARTA,quickq加速器最新官网 DISWAY.ID– Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Perpres yang diteken pada 27 Maret 2025 ini membuka jalan bagi pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen di lingkungan Kemdiktisaintek, termasuk dosen di kampus klaster satuan kerja (satker), Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta dosen perbantuan LLDikti.
BACA JUGA:Mendiktisaintek Brian Fokus Pencairan Tukin Dosen 2025, Begini Nasib Tukin Tahun 2020-2024
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima,” bunyi Pasal 4 Perpres tersebut.
Adapun besaran tukin dosen akan dihitung berdasarkan selisih dari tunjangan profesi yang telah diterima sebelumnya.
Jika tunjangan profesi lebih kecil dari tukin, maka selisihnya akan dibayarkan sebagai tukin.
BACA JUGA:Secercah Harapan Dosen ASN, Semoga Tukin Segera Cair Bareng THR
Namun jika tunjangan profesi lebih besar, maka dosen hanya akan menerima tunjangan profesi.
“Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya,” jelas Pasal 9.
BACA JUGA:Didatangi Aliansi Dosen, Mendiktisaintek Percepat Pencairan Tukin: Target Agustus
Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pencairan tukin ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Perpres ini juga menegaskan bahwa peraturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Kemendikbud, tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan aturan baru ini.
Pertamina Bidik Produksi 2,6 Juta Ton LPG Untuk Kurangi Impor2025-06-14 07:35
Indonesia Masuk Daftar Negara Pembelanja Terbesar saat Berlibur2025-06-14 07:15
CHARLES & KEITH Icon Bali, Hadirkan Pengalaman Khas Pulau Dewata2025-06-14 07:12
Polri Tidak Tahan 7 PPLN Kuala Lumpur Kasus Pengurangan DPT Pemilu, Kenapa?2025-06-14 06:44
Long Weekend Tiba, Penumpang KAI Melonjak 44%! Jangan Sampai Kelebihan Bagasi2025-06-14 06:11
Kapolri Kaji Usulan Pembebasan Tarif Tol Jika Ada Antrean Panjang Saat Mudik2025-06-14 06:03
Imbas Awak Pesawat Tertidur 28 Menit Saat Penerbangan Kendari2025-06-14 05:44
Gibran Sebut Jokowi Hanya Berikan Masukan, Penentu Susunan Kabinet Ada di Prabowo2025-06-14 05:16
Terkuak! Ini Kronologi Tewasnya Anak Tamara Tyasmara2025-06-14 05:13
DSNG Siapkan Capex Rp800 Miliar untuk Perkuat Perkebunan dan Energi Terbarukan2025-06-14 04:54
Produsen Pemurnian Air asal China Resmi Berekspansi di Indonesia2025-06-14 07:30
Kapuspen Ungkap Sanksi Tegas Oknum TNI yang Diduga Aniaya Anggota KKB Papua2025-06-14 07:17
Resah Penderita Vitiligo: Dianggap sebagai Aib dan Tularkan Penyakit2025-06-14 07:01
Diet Makan Dada Ayam Saja, Memangnya Sehat?2025-06-14 07:01
Buron, Pendiri Robot Trading Viral Blast Terdeteksi karena Overstay di Thailand2025-06-14 06:47
Bahlil Lapor Prabowo Soal Tambang Raja Ampat, Operasional GAG Langsung Dihentikan2025-06-14 06:25
Bingung Turunkan BB? Ini 6 Cara Memulai Diet buat Pemula2025-06-14 05:59
Nasdem Masih Pikir2025-06-14 05:51
KPU Tanggapi Surat Suara yang Dahulu Sampai di Pemilih Taipei2025-06-14 05:19
Jokowi Tegaskan Freeport Kini Bukan Milik Amerika Lagi: Indonesia Punya 51% Saham2025-06-14 04:55