Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun
JAKARTA,quickq官方app DISWAY.ID--Kuasa hukum Agus Nur Patria dan Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat merasa kecewa atas vonis yang diberikan kepada kliennya.
Diketahui, majelis hakim memvonis Agus Nur Patria dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu, majelis hakim memvonis Hendra Kurniawan dengan hukuman 3 tahun penjara atas kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Sopan dan Masih Muda, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Sambo
Atas vonis tersebut, Ragahdo menilai tak sesuai dengan peran dua terdakwa tersebut. Ia pun membandingkan vonis kliennya dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Kami penasihat hukum ya sangat disayangkan kok bisa 2 tahun, bisa 3 tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya aja ini 1 tahun 6 bulan," kata Ragahdo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.
Ragahdo mengatakan seharusnya kliennya itu bisa dibebaskan sebab ia menilai tak memenuhi rumusan unsur yang didakwakan.
"Kami telah melihat dan sudah meyakini sejak awal bahwa sesungguhnya pak agus dan pak hendra ini seharusnya bebas karena tidak memenuhi rumusan unsur yg didakwakan jadi sudah barang tentu kami sbg penasihat hukum tidak sepemdapat dgn majelis hakim," lanjut dia.
Ragahdo mengklaim jika kliennya baru mengetahui kejadian penembakan Brigadir J pada satu bulan setelahnya.
BACA JUGA:Badan Penuh Tato, Jonathan Ayah David Syahadat Tahun 2018, Diteriaki Haram Hingga Dipanggil Abu Qithmr
"Di sini Pak Hendra dan Pak agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak diketahui. Mereka baru mengetahui itu skenario di satu bulan selanjutnya yaitu Agustus 2022," ucap Ragahdo.
Saat ditanya apakah kedua kliennya akan mengajukan banding atas putusan tersebut, Ragahdo mengatakan kedua terdakwa masih pikir-pikir.
"Untuk langkah selanjutnya apakah kami akan banding atau tidak itu kan hak terdakwa, akan kami kembalikan kepada terdakwa. Karena kedua terdakwa ini sudah dengan jelas katakan akan pikir-pikir terlebih dahulu," katanya.
Atas kasus ini, Majelis hakim Menyatakan jika Hendra dan Agus terbukti bersalah memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- Diperiksa 5 Jam, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dicecar 22 Pertanyaan
- Lagi, Solusi Bau di Kali Item: Ditutup Waring
- Turbulensi Singapore Airlines, Aturan Sabuk Pengaman Akan Diperketat
- FOTO: Ramai
- KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Petak Jalan Kampung Bandan dan Angke
- Bertubuh Gemuk, Pemenang Miss Alabama Di
- 9 Kota Hantu Paling Misterius di Dunia, Ada Bekas Tambang Berlian
- Catat, Ini 5 Jus Penghancur Lemak yang Ampuh Bikin Tubuh Singset
- Sudah Diperiksa Polisi, Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri Dipanggil Kembali Rabu Depan
- Soemitro Economic Forum: Terciptanya Negara Berkeadilan melalui Swasembada Pangan dan Energi
- Nah Lho! AI Kebanggan Tiongkok Dituding Jiplak Gemini Google
- Trump Naikkan Tarif Impor Baja dan Aluminium, China Nyindir: Sudah Usang Konsep Menang
- Bandara Supadio Tak Lagi Internasional Gegara Turis ke Kalbar Sedikit
- Hari Susu Sedunia 2024: Tema dan Sejarahnya
- Presiden Prabowo Hadiri Salat Iduladha 1446 Hijriah di Masjid Istiqlal
- Soemitro Economic Forum: Terciptanya Negara Berkeadilan melalui Swasembada Pangan dan Energi
- Komnas KIPI Bantah Kabar Viral soal Detoksifikasi Vaksin Covid
- Kali Pertama, Calvin Klein Tunjuk Perempuan Jadi Pimpinan Kreatif
- Cerita Penumpang Bawa Bayi Terjebak di Bandara Dubai Saat Banjir
- Sorotan Publik Pada Iriana Jokowi Disebut Pose 2 Jari Kala Warga Teriaki Ganjar Presiden di Salatiga