Pengamat Nilai Operasi GAG Nikel Sesuai Aturan, Mengapa?
Pengamat pertambangan Ferdi Hasiman menegaskan bahwa aktivitas tambang nikel yang dijalankan PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, telah memenuhi prinsip keberlanjutan lingkungan. Hal ini ia tegaskan dengan mengacu Putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review UU No. 27/2007 yang tidak melarang pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara mutlak.
"Mahkamah Konstitusi mengakui potensi ekonomi pulau-pulau kecil sebagai pilar pengembangan nasional, namun menuntut pengelolaan yang proporsional dan berkelanjutan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6/2025).
Lebih lanjut, Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat No. 3 Tahun 2012 tentang RTRW 2011–2030, menetapkan Pulau Gag sebagai kawasan peruntukan pertambangan mineral (Pasal 33 ayat 2 huruf a). Dari total kawasan lindung ±6.069 hektare, lahan tambang yang dibuka hanya sekitar 190 hektare atau sekitar 3,17%, jauh di bawah ambang batas maksimum.
Baca Juga: Kenapa PT Gag Nikel Masih Bisa Menambang di Raja Ampat? Ini Jawaban Bahlil
Ferdi juga merujuk UU No. 11/2020 (Cipta Kerja) Pasal 372 yang membatasi kuota pemanfaatan kawasan hutan untuk pertambangan di pulau kecil maksimal 10%. Dengan luas operasi hanya 3,17%, PT GAG Nikel dinilai masih jauh di bawah ambang batas kuota yang diizinkan undang-undang.
“Ketentuan ini menjamin bahwa GAG Nikel beroperasi dalam batas kuota minimal, sehingga potensi dampak ekologis dapat diminimalisir,” tegas Ferdi.
Dari sisi legalitas, Kontrak Karya GAG Nikel telah diterbitkan sejak 1998, jauh sebelum pemberlakuan UU No. 1/2014 yang merevisi aturan wilayah pesisir dan pulau kecil. Selain itu, KLHK juga tidak menemukan pelanggaran lingkungan signifikan dalam pengawasan terakhir.
Dukungan masyarakat juga menjadi faktor penting. Warga Pulau Gag secara terbuka menyatakan dukungannyaterhadap keberlanjutan operasional tambang, yang disebut mampu mendorong kesejahteraan ekonomi lokal.
"Oleh karena itu, tambang ini bukan hanya untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Pulau Gag, tetapi juga untuk kepentingan nasional. Jika operasional dihentikan padahal semua persyaratan pemerintah telah dipenuhi, akan menyulitkan upaya menarik investor di sektor pertambangan," kata Ferdi.
Baca Juga: Pastikan Tidak Beroperasi di Geopark Raja Ampat, Gag Nikel Tegas Dukung Pemerintah dalam Pengawasan Tambang Berkelanjutan
Berdasarkan fakta hukum ini, Ferdi menegaskan PT GAG Nikel menjalankan operasional berkelanjutan sesuai dengan landasan hukum yang kuat. Tak hanya itu, GAG Nikel juga sesuai dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, dengan memverifikasi setiap titik lokasi tambang berdasarkan peta RTRW.
"Selain itu, perusahaan menjalankan kegiatan pertambangan hanya pada area yang tidak melebihi 10% kuota penggunaan kawasan hutan kecil, sesuai ketentuan Pasal 372 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, sehingga potensi dampak ekologis dapat diminimalisir," kata Ferdi.
Sejak 2018, PT GAG Nikel telah menjalankan program reklamasi dan revegetasi berbasis bibit endemik. Perusahaan juga menjalankan prinsip Good Mining Practice, yang dianggap Ferdi sebagai bukti konkrit bahwa tambang bisa berjalan berdampingan dengan pelestarian lingkungan.
(责任编辑:探索)
- Anies Baswedan Luar Biasa, Bela Orang yang Nongkrong di BNI City
- Buat Stok Masak Sahur, Cek Cara Bikin Kaldu Tulang Serbaguna
- Pernah Janji Fokus Menyejahterakan Warga Kepri, Eh Basirun Dicokok KPK
- TKN Fanta Sebut Prabowo Mampu Menegaskan Hukum Indonesia
- AS Disebut Awasi Setiap Kunjungan Warga Asing ke Elon Musk
- Masalah Keluarga Jadi Alasan Ammar Zoni Pakai Narkoba Hingga Tertangkap Tiga Kali
- Xiaomi SU7 Ultra Track Edition, Enggak Kapok Bermain
- Gantikan Posisi Mirza, Akankah Destry Lolos di Komisi XI DPR?
- Bobrok Kemenkeu Terungkap, 13 Ribu Pegawai Belum Lapor Harta Kekayaan
- Anies Belum Melihat Ada Dampak Libur Panjang Maulid Nabi
- Disindir Megawati, Benarkah Jakarta Amburadul?
- Waspada Skoliosis De Novo, Kondisi yang Bikin Lansia Sulit Berjalan
- KPU Akui Tidak Bisa Jangkau Parpol Yang Sosialisasi Luar Aturan
- Besok Firli Bahuri Diperiksa sebagai Tersangka di Bareskrim, IPW Desak Ketua KPK Nonaktif Ditahan
- Kunjungan Kerja ke Kalsel, Jokowi resmikan Jalan Nan Sarunai Kabupaten Tabalong
- Firli Bahuri Minta Alexander Mawarta Diperiksa Atas Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
- Pramugari Ungkap Nomor Kursi Pesawat yang Patut Dihindari Penumpang
- Benarkah Pemprov DKI Nambah Pembelian Saham Bir?
- BUMN Siapkan 65.603 Kuota Mudik Gratis, Buruan Daftar!
- Ditemani Rieke, Baiq Nuril Mengadu ke Yasonna