Rampcheck Iduladha: Kemenhub Temukan Bus Tak Laik Jalan di Tol Jagorawi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) mengintensifkan pengawasan keselamatan angkutan bus pariwisata dengan melaksanakan rampcheck di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat libur panjang perayaan Iduladha 1446 Hijriah.
Diketahui bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas selama musim liburan.
Plh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani memantau langsung kegiatan tersebut dan mengatakan kolaborasi ini akan terus dilakukan demi bisa menjamin keselamatan.
Pada inspeksi kali ini, ditemukan satu bus pariwisata yang tidak laik jalan karena memiliki STNK dan KIR yang kedaluwarsa.
Baca Juga: Kemenhub Temukan Masih Ada Sejumlah Kekurangan pada Integrasi Transportasi Dukuh Atas
Alhasil, penumpang bus tersebut pun dipindahkan ke bus pengganti yang telah disediakan secara gratis oleh Ditjen Hubdat sebagai upaya menjaga keselamatan dan keamanan selama perjalanan.
“Ada bus yang ternyata memiliki STNK kedaluwarsa begitupun dengan KIR-nya. Jadi busnya diganti dengan yang sudah disediakan, penumpangnya diturunkan dan dipindahkan. Penumpang yang ada di dalamnya mengerti apa yang kita lakukan untuk keselamatan dan keamanan,” jelas Yani dalam keterangannya pada Senin (9/6/2025).
Selain itu, Yani juga mengimbau masyarakat yang hendak berwisata agar menggunakan kendaraan yang laik jalan demi keamanan dan kenyamanan.
"Untuk para wisatawan kalau ingin berwisata carilah bus atau kendaraan yang benar-benar sudah laik jalan, caranya bisa cek di aplikasi Mitra Darat, di aplikasi itu bisa dilihat dokumen keselamatannya," tambahnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Direktur Lalu Lintas Jalan, Rudi Irawan. Ia menjelaskan bahwa sebanyak 12 kendaraan diperiksa, terdiri dari 10 bus pariwisata dan dua bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Dari jumlah tersebut, delapan kendaraan dinyatakan laik jalan sementara empat kendaraan atau sekitar 33% tidak memenuhi aspek administrasi dan teknis.
“Rincian kendaraan yang diperiksa yakni delapan kendaraan dinyatakan laik jalan, sedangkan empat kendaraan atau sekitar 33% tidak memenuhi aspek administrasi,” ujar Rudi.
Dari lima pelanggaran yang ditemukan, diantaranya adalah satu kendaraan tanpa dokumen uji KIR, satu unit dengan KPS tidak aktif atau kedaluwarsa, serta tiga kendaraan yang tidak disertai dengan KPS.
"Berdasarkan hasil analisis dari empat unit kendaraan yang ditindak terdapat satu kendaraan yang melanggar lebih dari satu jenis pelanggaran serta ada tiga kendaraan yang hanya melanggar satu jenis pelanggaran sehingga total bus yang dianggap melanggar berjumlah empat bus," pungkasnya.
Selain itu, Ditjen Hubdat menambahkan temuan satu bus yang sebelumnya telah ditilang namun belum menjalani sidang tilang, sebuah kondisi yang mendapat perhatian serius.
"Kemudian ditemukan juga satu bus yang sebelumnya telah dilakukan tilang dan belum melalui tanggal sidang tilang. Seharusnya operator bus bisa lebih disiplin dalam menaati ketentuan hukum demi keselamatan penumpang," kata Rudi.
(责任编辑:时尚)
- Pekerja dan Petani Tembakau Desak Moratorium Kenaikan Cukai Tiga Tahun
- Pertama dalam Sejarah, Jepang Izinkan Wanita Ikut Festival Pria Bugil
- 5 Jalur Pendakian Sumbing untuk Pemula dan Perkiraan Waktu Mendakinya
- Pemerintah Akan Susun PP Penertiban Judi Online, Pengamat: Harus Fokus Kepada Pencegahan
- Moorlife Indonesia Catat Kenaikan Ekspor, Perluas Pasar ke Eropa Timur dan Afrika
- Rektor UI Tegaskan Bahlil Dinyatakan Belum Lulus Doktor: Harus Revisi dan Publikasi Ilmiah
- Mulai Tahun 2026, Jalur Prestasi SPMB Tak Pakai Lagi Nilai Rapor: Diganti TKA
- AHY Angkat Bicara soal #KaburAjaDulu: Indonesia Harus Jadi Rumah yang Nyaman
- Bank DKI Carikan Dana KJMU Rp9 Juta per Mahasiswa
- Bareskrim Polri Tangkap Buronan Penipuan Investasi Kripto JYPRX SYIPC LEEDSX
- Ada 5 Izin Pertambangan di Raja Ampat, Bahlil Beri Penjelasan
- Pemprov Bengkulu Diminta Pantau Distribusi BBM
- Timnas AMIN Bantah Anies Serang Personal Saat Debat: Dikutip dari Jokowi 2019
- Preman Berkedok Ormas, DPR: Tindak, Tangkap dan Proses Hukum!
- PMJ Tindaklanjuti LP terhadap Firli dan Pengacara Karena Bawa Dokumen Penyidikan KPK
- SBMA Bagikan Dividen Rp4 per Saham, Fokus Ekspansi ke Sektor Energi dan Kesehatan
- Rektor UI Tegaskan Bahlil Dinyatakan Belum Lulus Doktor: Harus Revisi dan Publikasi Ilmiah
- Kemenkes Sebut 800 Ribu Orang Indonesia Kena TBC, Apa Sebabnya?
- PMJ Tindaklanjuti LP terhadap Firli dan Pengacara Karena Bawa Dokumen Penyidikan KPK
- Harga Batubara Acuan Juni 2025 Turun Signifikan Dibanding Tahun Lalu