您的当前位置:首页 > 热点 > Roy Suryo Bakal Diperiksa Polisi Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon saat Debat 正文
时间:2025-06-14 08:09:09 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID--Bareskrim bakal memeriksa pakar telematika, Roy Suryo terkait dugaan penyebaran quickq官网下载安卓英文版
JAKARTA,quickq官网下载安卓英文版 DISWAY.ID--Bareskrim bakal memeriksa pakar telematika, Roy Suryo terkait dugaan penyebaran hoaks terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait penggunaan tiga mikrofon saat debat Pilpres 2024.
"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dalam rangka undangan klarifikasi terhadap Saudara RS (Roy Suryo)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.
BACA JUGA:Tolak Laporan Roy Suryo, Bareskrim Jelaskan Mekanisme Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Meski demikian, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu belum membeberkan jadwal panggilan klarifikasi itu.
"Tentunya terkait hal tersebut secara teknis, secara progres tentu penyidik yang memiliki timeline dan kami menyampaikan di sini bahwa prosesnya masih terus berkesinambungan atau secara simultan berlanjut," ucapnya.
BACA JUGA:Kasus Roy Suryo Soal Mikrofon Debat Cawapres, Polisi Minta Keterangan Ahli Bahasa dan ITE
Sebelumnya, ada 2 laporan terkait penyebaran hoax yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo. Pertama, laporan tersebut dibuat oleh relawan Prabowo Gibran, Pilar 08.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 02 Januari 2024.
Kemudian, laporan berikutnya dilayangkan oleh Cyber Indonesia. Laporan tersebut diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/2/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.
BACA JUGA:Laporan Terhadap Roy Suryo yang Tuding Gibran Pakai Alat Bantu Saat Debat Cawapres Mulai Diusut, Polri Periksa Pelapor dan 4 Ahli
Dalam kedua laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Gerindra Percaya Diri, Prabowo Tak Perlu Persiapan Khusus di Debat Ketiga Capres2025-06-14 08:01
法国美术艺术留学申请要求2025-06-14 08:00
如何申请出国读建筑?这些要求你需要了解2025-06-14 07:54
5 Keutamaan dan Keistimewaan Nuzulul Quran, Malam Penuh Kemuliaan2025-06-14 07:46
Keajaiban kursi 11A, Vishwash Kumar Ramesh Selamat Karena Sempat Bertukar Tempat Duduk2025-06-14 07:13
Hasan Nasbi Tegaskan Komitmen Pemerintah Menjamin Kebebasan Pers2025-06-14 06:33
Inovasi Butuh Aturan, DAI Desak Regulasi Lebih Progresif2025-06-14 06:31
Saat Habib Rizieq Singgung Pengangguran dan Naiknya Gaji TNI2025-06-14 06:21
KPU Tanggapi Surat Suara yang Dahulu Sampai di Pemilih Taipei2025-06-14 05:54
Cara Cek Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 2025, Pastikan Pakai NIK KTP2025-06-14 05:36
Perang Tarif Brutal, Geely Ogah Investasi di Indonesia?2025-06-14 07:52
VIDEO: Es Pisang Ijo, Kesegaran Khas Makassar2025-06-14 07:28
KPK Verifikasi Barbuk yang Disita di Kasus SYL ke Advokat di Visi Law2025-06-14 06:43
Siap Gabung dengan Mandala, Adira Finance (ADMF) Bidik Dominasi Pasar Otomotif di Indonesia Timur2025-06-14 06:27
Quick Count Belum Usai, Anies2025-06-14 06:26
意大利建筑学院排名靠前的五所院校2025-06-14 06:19
PDIP Kritik Anies: Gak Usah Denda, Tinggal Terjunin Anak Buah!2025-06-14 06:05
VIDEO: Es Pisang Ijo, Kesegaran Khas Makassar2025-06-14 05:38
TKN Fanta Prabowo2025-06-14 05:34
哪个国家学室内设计好?2025-06-14 05:23