KLHK Akui Belum Terima Pelimpahan Kasus Penembakan Burung Kuntul
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum menerima pelimpahan kasus penembakan burung kuntul (ardeidae) dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam Sumatera Barat.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Sumatera Wilayah II Sumatera KLHK, Edward Hutapea dihubungi dari Padang, Minggu menyampaikan hingga saat ini belum ada pelimpahan kasus yang terjadi di Kabupaten Tanah Datar itu kepada pihaknya.
"Mungkin masih dalam proses penyelidikan oleh BKSDA sehingga belum dilakukan pelimpahan kasus tersebut kepada kami," ujarnya.
Sebelumnya BKSDA Sumbar mengatakan kasus penembakan burung kuntul segera dilimpahkan kepada tim penegakan hukum atau Gakkum Wilayah II Sumatera.
Secara teknis, kata Edward jika memang membutuhkan penyelidikan lebih lanjut maka kasus tersebut dapat segera dilimpahkan kepada pihaknya.
Setelah ada pelimpahan, maka Gakkum akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyelidiki secara mendalam kasus tersebut.
"Untuk saat ini kami sifatnya menunggu, karena sudah diproses oleh BKSDA," ujarnya.
Mengenai penembakan burung kuntul tersebut, menurutnya satwa itu merupakan burung migran dengan wilayah jelajah luas.
Jadi, katanya langkah penanganan burung-burung ini mesti dikaji terlebih dahulu, namun tidak dengan dilumpuhkan atau ditembak.
Habitat asli burung kuntul di lahan basah atau kawasan mangrove dan makanan berupa ikan-ikan kecil dengan ukuran sekitar 10 centimeter dan katak.
Ia berharap ke depan kasus memburu, membunuh maupun memperjual belikan satwa dilindungi tidak terjadi lagi karena hal tersebut melanggar Undang-undang Perlindungan Satwa.
Sebelumnya pada Sabtu (14/10) ada penembakan sebanyak 150 ekor burung kuntul yang diduga dilakukan sejumlah oknum anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Tanah Datar.
Kepala BKSDA Sumatera Barat, Erly Sukrismanto menyebutkan berdasarkan laporan petugas di lapangan, BKSDA sudah memberi tahu jika satwa tersebut dilindungi dan juga tempatnya merupakan cagar alam sehingga tidak boleh ditembak karena dapat melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
Pihaknya tetap berkoordinasi dengan kepolisian daerah dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup untuk penanganan selanjutnya.
"Kalau kejadiannya sudah seperti ini maka wewenangnya sudah berada di Gakkum dan kepolisian," katanya. (ANT)
(责任编辑:综合)
- VIDEO: Perayaan Hari Tenun Nasional, Azerbaijan Diselimuti Karpet
- Selama 10 Tahun Terakhir, Pemerintah Telah Bangun 61 Bendungan di Indonesia
- Trump Diam
- Catat, 5 Kelompok Ini Tak Dianjurkan Makan Nanas
- Berat Badan Sudah Turun, Lalu Ke Mana Perginya Lemak?
- Pasca Bom Guncang Surabaya, Tujuh Orang Ditangkap
- 7 Rekomendasi Oleh
- Anas Harap Peninjauan Kembali Berikan Keadilan
- Novanto Kecelakaan, Senior Golkar: Rakyat Sudah Pintar!
- Prakiraan BMKG Hujan Lebat pada 15
- 10 Jenis Ikan yang Mengandung Merkuri, Picu Banyak Masalah Kesehatan
- Prabowo Sebut Nama Megawati saat Pidato Rapimnas Partai Gerindra, Ungkap Alasan Tak Hadir
- 30.878 personel Polisi Bakal Pindah Secara Bertahap ke IKN
- 3 Wilayah Jakarta Diramal Hujan Siang Hari Ini
- Jalani Pemeriksaan, Aiman Witjaksono Sampaikan Ini
- Kremlin Ungkit Balasan Keras, Tuduh Keterlibatan Barat Dalam Serangan Pangkalan Bomber Rusia
- Prabowo Sebut Nama Megawati saat Pidato Rapimnas Partai Gerindra, Ungkap Alasan Tak Hadir
- Industri Global Akan Pusing, China Mau Terapkan Sistem Pelacakan Magnet Tanah Jarang
- Terus Bekerja di Tengah Sakit, Warganet Ramaikan #RaisaMeetSutopo
- 5 Manfaat Jalan Kaki Usai Makan Siang, Bakar Lemak Lebih Banyak