Meta Blokir Grup Fantasi Dewasa terhadap Anak, Tegaskan Komitmen Perangi Eksploitasi Digital
Perusahaan teknologi Meta mengambil tindakan tegas dengan memblokir enam grup Facebook yang memuat konten fantasi seksual terhadap anak-anak. Langkah ini diambil menyusul permintaan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, Juru Bicara Meta menegaskan bahwa eksploitasi terhadap anak merupakan bentuk kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi oleh platform manapun.
“Eksploitasi anak adalah kejahatan mengerikan dan tidak dapat ditoleransi. Kami telah memblokir grup ini dari aplikasi kami dan terus bekerja secara proaktif untuk mendeteksi serta memblokir akun-akun serupa,” ujar juru bicara Meta, dikutip (26/5/2025).
Baca Juga: Komdigi Desak Meta Blokir Grup Facebook Bermuatan Fantasi Dewasa terhadap Anak
Meta menyebut telah lama mengembangkan sistem dan teknologi canggih untuk memerangi konten berbahaya, termasuk yang berkaitan dengan kekerasan dan pelecehan anak. Selain itu, mereka turut bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku.
Tindakan Meta ini menyusul laporan terkait keberadaan sejumlah grup Facebook yang menyebarkan konten menyimpang, termasuk yang berisi fantasi seksual terhadap anak di bawah umur dan bahkan keluarga kandung.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebut konten dalam grup tersebut bukan hanya meresahkan publik, tapi juga tergolong sebagai pelanggaran berat terhadap hak-hak anak.
Menanggapi hal tersebut, Meta menyatakan terus menyempurnakan pendekatan deteksi dan pencegahan terhadap kelompok-kelompok yang mencoba menghindari pengawasan sistem.
“Ini merupakan upaya yang terus berkelanjutan, mengingat kelompok-kelompok ini terus mengembangkan taktik mereka. Tim ahli kami secara aktif memantau tren baru untuk tetap selangkah lebih maju,” jelas juru bicara Meta.
Baca Juga: Terbukti Sebarkan Konten Negatif, Komdigi Blokir Enam Grup Facebook untuk Lindungi Anak
Komdigi menyambut baik langkah cepat Meta dan menyebut kolaborasi ini sebagai contoh sinergi antara regulator dan penyedia platform digital dalam menjaga ruang siber tetap aman—terutama bagi anak-anak.
Langkah ini juga dinilai sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang menekankan kewajiban platform digital untuk menciptakan ekosistem daring yang aman dan sehat.
Komdigi menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan memperluas kerja sama lintas sektor demi menciptakan ruang digital nasional yang bersih dan berpihak pada generasi muda. Masyarakat juga didorong untuk berperan aktif dalam pelaporan konten negatif melalui kanal aduankonten.id.
(责任编辑:综合)
- Sidik Jari di 9 Titik Pada TKP Jasad Cinere Diteliti Puslabfor dan Inafis
- Kapan Warga Indonesia Mulai Bisa Ganti Paspor Merah?
- Kelompok Orang yang Tak Boleh Makan Terong, Bisa Berbahaya
- Banyak Siswa Keluhkan Rasa di Menu Makan Bergizi Gratis, Dokter Anak: Kurang Sesuai Bisa Bahaya!
- 6 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Tak Jalani Penahanan, Satgas Anti Mafia Bola Ungkap Alasannya
- 5 Kebiasaan yang Bisa Bikin Awet Muda di Usia 40
- 2024QS世界大学学科排名公布,“地表最强”屠榜选手当属这两所!
- FOTO: Berkunjung ke Pameran Kesehatan Terbesar di Asia Tenggara
- Apa Benar Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Jika Tak Pernah Sakit? Ini Jawabannya
- Fadli Zon Tak Hadir, Hakim 'Ancam' Sentil Ahmad Dhani
- Ahmad Dhani 'Mangkir' Lagi, Jemput Paksa?
- Fadli Zon Tak Hadir, Hakim 'Ancam' Sentil Ahmad Dhani
- Universitas Binus Siapkan Generasi Kreatif Industri Fesyen Indonesia
- Fadli Zon Tak Hadir, Hakim 'Ancam' Sentil Ahmad Dhani
- Terbentuk di 33 Provinsi, Tim Hukum Nasional AMIN Bertugas Awasi Pilpres 2024
- 放弃国内保研名额,但我拥有了7所名校offer+182万奖学金!
- 2024QS世界大学学科排名公布,“地表最强”屠榜选手当属这两所!
- Ulah 'Norak' Penumpang Lion Air Berujung Bui 5 Bulan
- Digeser Hamad Qatar, Changi Singapura Bukan Lagi Bandara Terbaik Dunia
- Heboh Biaya Bikin Paspor Naik, Masa Berlaku 10 Tahun Jadi Rp650 Ribu