KPK: Berkas Setya Novanto Sudah Rampung
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan bahwa berkas perkara Setya Novanto tersangka kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-e) sudah selesai.
Namun, KPK masih menunggu beberapa saksi dan ahli meringankan Novanto yang belum diperiksa sehingga berkas perkara belum dilimpahkan ke penuntut umum.
"Berkas penyidikan sudah selesai, karena itu hak dia untuk minta saksi-saksi meringankan, untuk itu kami harus melakukan pemeriksaan," kata Basaria di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Novanto telah mengajukan sembilan saksi dan lima ahli yang meringankannya dalam proses penyidikan kasus KTP-e.
Adapun saksi-saksi yang diajukan antara lain pengacara sekaligus Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Rudi Alfonso, Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Plt Sekjen Partai Golkar Aziz Syamsuddin, dan politisi Partai Golkar sekaligus Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.
Selanjutnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman, Ketua DPD I Partai Golkar NTT Melky Laka Lena, politisi Partai Golkar Anwar Puegeno, Bendahara Umum Partai Golkar Robert Kardinal, dan politisi Partai Golkar Erwin Siregar.
Dua saksi telah pernah diperiksa KPK dalam kasus KTP-e, yaitu Agun Gunandjar Sudarsa dan Rudi Alfonso.
Kemudian ahli yang diajukan pihak Novanto, yaitu ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir, pakar hukum tata negara Margarito Kamis serta dua ahli hukum lainnya masing-masing Samsul Bakri dan Supandji.
Untuk saksi yang hadir pada Senin (27/11), yaitu Maman Abdurrahman, Aziz Syamsuddin, dan Margarito Kamis.
Oleh karena itu, kata Basaria, KPK akan memanggil kembali saksi dan ahli yang belum hadir tersebut.
"Nanti kami panggil lagi, sampai ada pernyataan tidak mau memberikan keterangan, baru selesai. Itu hak yang bersangkutan," ungkap Basaria.
Selanjutnya, kata Basaria, setelah pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan Novanto itu rampung, maka pihaknya segera melimpahkan berkas ke penuntut umum.
"Kalau berkas selesai semua, saksi meringankan sudah kami periksa, sudah cukup. Minggu depan kami usahakan," ucap Basaria.
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.
(责任编辑:探索)
- Hobi OTT, Berapa Uang Negara yang Diamankan KPK?
- 5 Ciri Nyamuk Penyebab DBD, Tak Sama dengan Nyamuk Lain
- 西班牙美术留学院校以及申请要求
- Bharada E Berseragam Dinas Hadiri Sidang Etik
- Pendaftaran Capres
- 美国艺术院校排名TOP5,你想选哪所?
- Bandung Masih Banyak Dihantui Investasi Bodong, Kata . . . .
- 艺术类出国留学研究生申请要求
- Muak dengan Aksi Penjajahan, Najwa Shihab Bagikan Seribu Semangka dalam Aksi Bela Palestina di Monas
- Polisi Gali Motif Penyerang Novel Baswedan, Sampai ke Akarnya Pak!
- Izin Reuni PA 212 Ada di Tangan Anies Baswedan
- Orang Tua Ungkap Bharada E Tidak Trauma Menjadi Brimob: Dia Cinta Polri
- Anggap Melawan Hukum, Seorang Dosen Gugat KPU ke PN Jakarta Pusat
- 全世界最好的美院:佛罗伦萨美术学院