Makelar Kasus yang Diduga Peras Buronan WN Kanada di Bali Diamankan
JAKARTA,quickq安卓官网入口 DISWAY.ID- Polri menangkap makelar kasus (markus) yang diduga melalukan pemerasan terhadap buronan yang merupakan warga negara (WN) Kanada bernama Stephane Gagnon (50).
“Ada yang bermain dalam kasus ini. Kami selidiki, tapi alhamdulillah kami sudah tangkap,” kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada wartawan, Senin, 5 Juni 2023.
Kendati demikian, ia tak menyebut identitas pelaku tersebut dan hanya mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini.
BACA JUGA:Dirut Bumi Arta Beri Klarifikasi Atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Penipuan, Libatkan Uang Belasan Miliaran Rupiah
BACA JUGA:Jonathan Ungkap Ingatan David Ozora Belum Sepenuhnya Kembali: Tapi Sudah Tau Dirinya Diinjak-injak
Irjen Krishna mengatakan pihaknya juga menunda proses deportasi terhadap Warga Negara Asing asal Kanada buronan Interpol, Stephane Gagnon.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Irjen Krishna Murti mengungkapkan penundaan itu bertujuan untuk mendalami dugaan pemerasan terhadap Stephane.
"Kami sedang melakukan penyelidikan agar peristiwa ini terang-benderang. Untuk mendalami pihak-pihak yang terlibat, deportasi kami tunda beberapa hari kami untuk menyelidiki siapa saja yang terlibat," ujar Krishna.
BACA JUGA:Viral! Anak RX King Santai Saat Pergoki Pacarnya Selingkuh, 'Maneh Naon? Kabogoh Aing Ieu!'
BACA JUGA:Tak Tahan dengan Sikap Lolly, Nikita Mirzani: Ya Allah Hukumlah Anak Saya yang Sudah Memfitnah Ibu Kandungnya
Sebelumnya, Pahrur Dalimunthe, Kuasa hukum warga negara (WN) Kanada berinisial SG alias Stephane Gagnon (50) mengaku kliennya diperas hingga Rp3 Miliar rupiah oleh oknum aparat kepolisian.
Diketahui, SG merupakan buronan interpol yang ditangkap di Canggu, Bali pada 19 Mei 2023.
Pahrur menceritakan SG merupakan WN Kanada yang sudah tinggal dan menetap di Bali sejak 2020. SG memiliki KITAS dan membuka usaha di Bali dengan puluhan pekerja.
Namun, kata Pahrur, pada Februari 2023, SG didatangi oleh oknum dengan membawa selembar kertas print bertuliskan red notice interpol, pada saat pertemuan itu, oknum tersebut mengatakan bahwa SG masuk dalam red notice interpol, dan akan di tangkap dalam waktu 4-6 minggu.
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:热点)
- 5 Ikan yang Mengandung Kolesterol Jahat, Enak Tapi Bikin Waswas
- Deret Kemewahan Pernikahan Anant Ambani, Undangannya Seharga Mobil
- Hadir di Kantor Nasdem, Anies Dituding Yusuf sebagai Capres yang Mendukung Korupsi
- Soal Penembakan Habib Bahar Smith, Polri Mengaku Belum Bisa Pastikan Kebenarannya
- Peringatan Gempa Besar Jepang, Ribuan Turis Batalkan Pemesanan Hotel
- Peredaran Obat Ilegal Lewat Daring Makin Merebak
- KKP Jaring Lokasi Potensial untuk Program Kampung Nelayan Merah Putih, Ini Kriterianya
- Dua Petinggi Emiten KFC Indonesia (FAST) Kompak Mundur dari Jabatannya
- Bahaya Turbulensi, Maskapai Ini Setop Sajikan Mi Instan di Pesawat
- Soal Penembakan Habib Bahar Smith, Polri Mengaku Belum Bisa Pastikan Kebenarannya
- Minta MK Diinvestigasi, AU: Ketuanya Adik Ipar Jokowi
- Kunjungan Kenegaraan Presiden Macron Hasilkan 21 Kesepakatan Strategis Indonesia–Prancis
- FOTO: Prosesi Terima Tamu Rambu Solo di Toraja
- 5 Makanan Penyebab Gagal Ginjal, Terlihat Sehat Padahal Tidak
- Trump Kritik Lagi Powell, Harga Bitcoin Terkoreksi hingga US$104.300
- Alba Bangun Pabrik Plastik Daur Ulang Senilai US$60 Juta
- Presiden Prabowo Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel, Asalkan Palestina Merdeka
- Menakar Peluang Putusan MK Senin 22 April 2024, Amicus Curiae Mengalir
- Dubes AS Puji Indonesia, Nadiem Makarim Dukung Kampus Jalin Kerjasama Pendidikan
- Indonesia Mantapkan Peran Maritim Global Lewat Kolaborasi Strategis dengan IMO