IPO Bank Muamalat dan Bank DKI Tertunda, OJK Beberkan Alasannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa rencana penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) dari dua bank nasional, yakni Bank Muamalat Indonesia dan Bank DKI, masih tertahan akibat belum terpenuhinya sejumlah persyaratan penting. Proses pencatatan saham kedua bank di Bursa Efek Indonesia (BEI) pun dipastikan belum akan terjadi dalam waktu dekat.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa Bank Muamalat sejatinya telah berstatus sebagai perusahaan publik setelah memperoleh pernyataan efektif dari OJK—yang kala itu masih bernama Bapepam. Namun demikian, proses pencatatan sahamnya di BEI belum dapat dilanjutkan.
“Bank Muamalat memang belum tercatat di BEI karena masih ada sejumlah persyaratan pencatatan yang belum bisa dipenuhi,” ujar Inarno dalam keterangan resmi, Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: OJK Buka Suara Soal IPO Klub Sepak Bola Persib, Begini Katanya!
Ia menegaskan bahwa Bank Muamalat kini masih dalam proses penyelesaian seluruh ketentuan yang disyaratkan oleh pihak bursa sebagai prasyarat pencatatan saham. Proses ini penting agar emiten dapat masuk ke bursa dengan kepatuhan penuh terhadap peraturan pasar modal.
Di sisi lain, Bank DKI diketahui telah memperoleh persetujuan untuk melakukan IPO dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Namun hingga awal Juni ini, OJK menyebut belum menerima pengajuan resmi berupa dokumen Pernyataan Pendaftaran dari bank milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
“Sampai sekarang belum ada komunikasi resmi maupun dokumen pendaftaran yang diajukan ke OJK,” kata Inarno.
Baca Juga: OJK Pastikan CDI Milik Prajogo Pangestu Bakal Masuk Bursa Lewat IPO
Ia menekankan bahwa sesuai regulasi, rencana IPO wajib terlebih dahulu tercantum dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) yang disampaikan kepada OJK. Selain itu, dokumen Pernyataan Pendaftaran harus memenuhi prinsip keterbukaan serta menyajikan informasi secara lengkap, objektif, dan mudah dipahami oleh calon investor.
“Kelengkapan, kecukupan, dan kejelasan dokumen menjadi syarat mutlak agar dapat diterima. OJK menginginkan agar investor benar-benar mendapat informasi yang cukup sebelum mengambil keputusan,” tegas Inarno.
(责任编辑:焦点)
- Perjalanan Jamu hingga Jadi Warisan Budaya Takbenda Dunia
- Respons Timnas AMIN Soal Kenaikan Tukin Bawaslu
- Turnamen Golf Sekaligu Penggalangan Beasiswa dari Perluni Atma Jaya
- NYALANG: Meniupkan Api Kemenangan
- Eks Penyidik KPK Minta Firli Bahuri Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro
- Rekomendasi Menu Buka Puasa yang Aman buat Penderita Diabetes
- Utang Harus Dibayar, Jangan Sampai Dibawa ke Akhirat
- Bayar dengan Uang atau Beras, Mana yang Lebih Baik buat Zakat Fitrah?
- 7 Posisi Foreplay Ini Bisa Bikin 'Panas' Sebelum Bercinta
- IPW Resmi Laporkan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng ke KPK
- Geramnya Wakil Ketua TPN Ganjar
- Tak Hadiri Sidang Perdana, David Tobing Minta Raffi Ahmad Tak Main
- Irjen Achmad Kartiko Resmi Jabat Sebagai Kapolda Aceh
- 7 Cara Mengonsumsi Santan yang Benar, Dijamin Sehat Bebas Lemak
- Demi Pangkas Polusi Udara, Sanofi Tanam 1.000 Mangrove di Kepulauan Seribu
- Waspada Kaki Dingin, Stres Hingga Diabetes Bisa Jadi Penyebabnya
- IPW Resmi Laporkan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng ke KPK
- NYALANG: Meniupkan Api Kemenangan
- Bank Aladin Syariah Salurkan Hewan Kurban lewat PP Muhammadiyah
- Turnamen Golf Sekaligu Penggalangan Beasiswa dari Perluni Atma Jaya