Dua Direktur PT Pool Advista Indonesia Diperiksa dalam Kasus Korupsi Asabri
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI (Jampidsus) memeriksa dua direktur PT Pool Advista Indonesia sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Jumat, mengatakan dua saksi yang diperiksa yakni M selaku Direktur PT Pool Advista Indonesia.
Kemudian, saksi kedua, yakni MYP selaku Direktur PT Pool Advista Finance Tbk.
"Keduanya diperiksa terkait penyitaan aset," kata Leonard.
Leonard mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri dan dialami sendiri oleh saksi guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT.Asabri.
PT Pool Advista Indonesai menjadi salah satu dari 13 perusahaan manajemen investasi dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
相关推荐
- Mardiono Pastikan PPP Tetap Tegak Lurus Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
- Pihak Fadel Muhammad Tegaskan: Urusan BLBI
- Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadan
- Nilai Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi ASABRI Dianggap Tak Sesuai Fakta
- Menlu Retno Ditunjuk Pemimpin OKI Jadi Salah Satu Juru Damai untuk Palestina
- Prabowo: Indonesia Mampu Melakukan Overhaul Hercules, Tidak Semua Negara Diizinkan Amerika Serikat!
- Ini Asal Usul Cekcok Anggiat Pasaribu vs Arteria Dahlan, Masalah Sebenarnya Begini...
- Hampir 50 Persen Bumil di Indonesia Idap Anemia, Ini Bahayanya