Ini Penjelasan Hakim Soal Gugurnya Praperadilan Novanto

百科 2025-06-16 19:28:33 228
Warta Ekonomi,quickq中文名叫什么 Jakarta -

Hakim tunggal Kusno menjelaskan beberapa pertimbangan terkait gugur praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."Menimbang bahwa setelah hakim praperadilan memperhatikan bukti surat yang diajukan termohon, yaitu bukti T64 A dan T64 B terbukti bahwa benar perkara pokok atas nama pemohon telah dilimpahkan dan telah ditetapkan hari sidangnya tanggal 13 Desember 2017," kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
Ini Penjelasan Hakim Soal Gugurnya Praperadilan Novanto
Hakim juga mempertimbangkan terkait bukti rekaman persidangan perkara pokok dengan terdakwa Setya Novanto yang telah diputar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ini Penjelasan Hakim Soal Gugurnya Praperadilan Novanto
"Dengan jelas dan hakim ketua majelis yang memeriksa perkara pokok atas nama terdakwa Setya Novanto telah membuka persidangan dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Kusno.
Ini Penjelasan Hakim Soal Gugurnya Praperadilan Novanto
Selain itu, hakim Kusno juga mempertimbangkan terkait kapan gugur praperadilan mengacu pada pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU-XIII/2015.
"Bahwa ketentuan pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP mengatur bahwa dalam suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri, sedangkan perkara mengenai permintaan praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur," ujar Kusno.
Ia menilai bahwa pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP telah diperjelas melalui keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 102/PUU/XIII/2015.
"Yang menyatakan bahwa untuk menghindari adanya perbedaan penafsiran sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat demi kepastian hukum dan keadilan perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat setelah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan," kata Kusno lagi.
Menurut dia, penegasan tersebut sebenarnya sesuai dengan hakikat praperadilan dan sesuai pula dengan semangat yang terkandung dalam pasal 82 ayat (1) huruf d Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981.
"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut demi tercipta kepastian hukum Mahkamah perlu memberikan penafsiran mengenai batas waktu yang dimaksud pada norma a quo, yaitu permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara," ujar Kusno.
Ia menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta itu apabila dikaitkan dengan ketentuan pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP berarti permintaan praperadilan yang diajukan pemohon belum selesai padahal pemeriksaan pokok perkara sudah dimulai diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan demikian, maka permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Setya Novanto harus dinyatakan gugur.
"Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon dinyatakan gugur, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada pemohon sebesar nihil," kata Hakim Kusno.

Ini Penjelasan Hakim Soal Gugurnya Praperadilan Novanto


本文地址:http://www.quick-qq.com/html/27f599521.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

2 Kader PDIP Dikabarkan Jadi Menteri Kabinet Prabowo, Puan: Insya Allah

VIDEO: Mengunjungi Istana Es di Danau Saranac New York

400 Aduan dalam 8 Hari Masuk Lapor Mas Wapres, Didominasi oleh Sengketa Lahan

Pemerintah Siap Patuhi Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Supratman Lapor Prabowo

Indonesia Beri Bantuan Senjata ke Kamboja Senilai 500 Ribu Dollar

数字媒体专业留学院校推荐

3 Resep Soto Daging yang Lezat dari Berbagai Daerah di Indonesia

5 Destinasi di Indonesia untuk Menikmati Suasana Perayaan Imlek

友情链接