Kejati DKI Jakarta Tunjuk 6 Jaksa Teliti Berkas Kasus Pemerasan Firli Bahuri
JAKARTA,quickq.io怎么打开 DISWAY.ID-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menunjuk 6 jaksa untuk meneliti berkas perkara tersangka Firli Bahuri.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan penelitian berkas perkara ini dilakukan setelah penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap 1.
"Terdapat enam Jaksa peneliti yang mendapat surat perintah meneliti berkas perkara Firli," kata Herlangga dalam keterangannya, Senin, 18 Desember 2023.
BACA JUGA:Berkas Perkara Firli Bahuri Diserahkan ke Kejati DKI Jakarta
Herlangga menjelskan jaksa yang ditunjuk akan melakukan penelitian berkas perkara dan memiliki masa tenggang selama tujuh hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum.
"Waktu penelitian berkas perkara selama 7 hari dan kemudian menentukan sikap itu sesuai dengan Pasal 138 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Ketua non aktif KPK Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Jumat pukul 09.30 WIB.
"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 15 Desember 2023.
BACA JUGA:Korlantas Polri Siapkan 3 Skema Ini Selama Nataru 2023/2024, 129.923 Personel Dikerahkan
Ade menjelaskan penyidik kini menunggu hasil penelitian yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta apakah berkas telah lengkap atau belum.
(责任编辑:娱乐)
- Posko BNPB, Jamin Wisata Aman Bencana saat Libur Nataru
- Sekjen Rakyat Progresif: Putusan MK Substantif dan Progresif
- Venesia Raup Rp42,7 M dari Pajak Turis, Bali Dapat Berapa?
- Perbedaan Tapera dengan MLT BPJS Ketenagakerjaan Dibeberkan Kemnaker
- Johanis Tanak Tegaskan Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Sudah Sah Berlaku
- Rabu Besok, Jadwal Kereta Jakarta Kembali Normal
- Penyebab Tiket Pesawat Lebih Mahal jika Dipesan di Menit
- Dorong Pengkajian Ulang Cara Pemberantasan Korupsi, Ini Kata Kuasa Hukum Terdakwa BTS 4G
- Bank DKI Carikan Dana KJMU Rp9 Juta per Mahasiswa
- Sekjen Rakyat Progresif: Putusan MK Substantif dan Progresif
- Penyebab Tiket Pesawat Lebih Mahal jika Dipesan di Menit
- APINDO Soroti Potensi PHK Massal di Sektor Hotel, Desak Stimulus Pemerintah
- Viral Anies Baswedan Dipeluk Simpatisan, Timnas AMIN Perketat Keamanan
- Jokowi Perkenalkan Prabowo Sebagai Presiden Terpilih di Depan Delegasi WWF Bali
- Kementerian Keuangan Terima Motor Listrik Konversi dari Kementerian ESDM
- Alasan Trump Memutuskan Pangkas Tarif Impor Barang China
- Konsumsi 7 Jus Ini untuk Meningkatkan Kecerdasan Otak Anak
- Ormas Islam Minta Gubernur Pramono Tingkatkan Konsolidasi
- Kementerian Keuangan Terima Motor Listrik Konversi dari Kementerian ESDM
- Matahari Dikabarkan Bakal Tutup 8 Outlet, APINDO: Sinyal Serius Tekanan Sektor Ritel