Lolos di MA, Syafruddin Temenggung Wow!
Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyah Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan.
Baca Juga: Yusril sebut Putusan Syafruddin Temenggung Sudah Inkraht
"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah membacakan salinan putusan kasasi Syafruddin di gedung MA pada Selasa.
Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.
Sebelumya putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sedangkan pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Namun Syafruddin mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.
"Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 29/PID.SUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST. tanggal 24 September 2018," tambah Abdullah.
Majelis kasasi menilai bahwa Syafruddin melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
"Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyah Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," ungkap Abdullah.
Sehingga majelis kasasi melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum atau ontslag van allerechtsvervolging.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ungkap Abdullah.
(责任编辑:综合)
Ngeri! Ditjen Aptika Kominfo Ungkap 8 Juta Masyarakat Indonesia Turun Kasta Akibat Judol
Waspada 3 Risiko ini Jika Ibu Mau Hamil Lagi Setelah Operasi Caesar
Waspada 3 Risiko ini Jika Ibu Mau Hamil Lagi Setelah Operasi Caesar
FOTO: Koleksi Klasik Berakar Budaya Romawi dan Kisah Cinta Fendi
Jokowi Bakal Jadi Inspektur Upacara Perayaan HUT ke
- Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Anggota DPR dari PDIP
- Waspada 3 Risiko ini Jika Ibu Mau Hamil Lagi Setelah Operasi Caesar
- Hampir 50 Persen Bumil di Indonesia Idap Anemia, Ini Bahayanya
- 5 Camilan Aman Tengah Malam Buat Kamu yang Lagi Diet
- Suku Bunga Tak Kunjung Turun, Trump Makin Geram Sama Powell
- Hampir 50 Persen Bumil di Indonesia Idap Anemia, Ini Bahayanya
- Pejabat Bea Cukai Jogja Eko Darmanto bakal Dicopot dari Jabatannya
- Anak Usaha Kalbe Farma (EPMT) Rampungkan Pembelian Aset di Kawasan GIIC, Segini Nilainya
-
Investasi di Jenius Makin Lengkap dengan Hadirnya Fitur Investasi Obligasi Pasar Sekunder
Warta Ekonomi, Jakarta - Di tengah ekonomi dan pasar yang penuh ketidakpastian serta tren keuangan y ...[详细]
-
Usai Ekshumasi Hari Ini, Polisi Rencanakan Bongkar Korban Serial Killer Lainnya
JAKARTA, DISWAY.ID--Setelah melakukan pembongkaran makam atau ekshumasi korban serial killer alias p ...[详细]
-
Kemenkeu Resmi Pecat Rafael Alun Trisambodo dari ASN Ditjen Pajak!
JAKARTA, DISWAY.ID--Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai Apa ...[详细]
-
Masa Jabatannya Sebentar Lagi Bakal Berakhir, Anies Baswedan Berjanji: Selama Jakarta Ada, Maka...
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji kinerja dirinya termasuk jajar ...[详细]
-
Reaksi KPK saat Tahu Ada Tudingan Idrus Marham Plesiran...
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki laporan Ombudsman Rep ...[详细]
-
Niat, Doa, dan Tata Cara Sholat Nisfu Syaban
Jakarta, CNN Indonesia-- Salah satu amalan yang dianjurkan untuk umat Islam di hari ke-15 bulan Syab ...[详细]
-
5 Rekomendasi Makanan yang Aman untuk Penderita Eksim
Daftar Isi Makanan untuk penderita eksim ...[详细]
-
5 Rekomendasi Makanan yang Aman untuk Penderita Eksim
Daftar Isi Makanan untuk penderita eksim ...[详细]
-
Dianggap Punya Peran Dalam Kabinet Prabowo
JAKARTA, DISWAY.ID -Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi terkait kabar dirinya yang dianggap ...[详细]
-
Menkominfo Akui Jawab Pertanyaan Penyidik Kejagung dengan Penuh Tanggung Jawab
JAKARTA, DISWAY.ID -Pemeriksaan selama 9 jam terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo ...[详细]
PNM Mekaar Bantu Transformasi Bisnis Ibu Putri: Dari Pinjaman Rp2 Juta hingga masuk Mall
Kasus Naik di Sejumlah Daerah, Waspada Gejala Demam Berdarah Ini
- Habis Divaksin Raffi Ahmad Party
- 30 Ucapan Cap Go Meh 2024, Bahasa Mandarin dan Indonesia
- 5 Bacaan Doa untuk Orang yang Sakit agar Diberikan Kesembuhan
- Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadan
- AHY Soroti Pembentukan Satgas Giant Sea Wall Pantura Jawa untuk Lindungi Garis Pantai
- Pengungsi Korban Gempa Papua Makin Bertambah Menjadi 2.136 Jiwa
- Advokat Ditahan Oleh Kejagung, PERADI Ajukan Praperadilan