Usai Putusan MK, Anies Baswedan: Pastikan Kita Tuan Rumah di Tanah Kita Sendiri
JAKARTA,quickq免费版安卓apk DISWAY.ID --Beredar video tanggapan Anies Baswedan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kembali peluangnya maju di Pilkada Jakarta 2024.
"Pastikan kita tuan rumah di tanah kita sendiri," kata Anies usai keluar dari sebuah ruangan dikutip dari akun @gariskeras.kalibata, Selasa, 20 Agustus 2024.
Seperti diketahui dalam persidangan Mahkamah Konstitusi memberi putusan bahwa mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai UU Pilkada dengan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:Ada Andil Partai Gelora di Balik Putusan MK Soal Ambang Batas Dukungan Cakada, Bumerang Buat KIM Plus?
BACA JUGA:Anies Berpeluang Maju Pilkada Pasca Putusan MK soal Ambang Batas 7,5%, PDIP Tegaskan Kader Tetap Prioritas
Di antara permohonan dalam gugatan tersebut di antaranya mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
Terkait hal tersebut MK mengabulkan dan menurunkan ambang batas atau threshold sebagai syarat dukungan untuk pencalonan Gubernur tak lagi memerlukan koalisi.
Sebab sebuah partai yang mendapat suara di atas 7,5 persen dinyatakan boleh mengusung calonnya sendiri.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Alasan Pasangan Anies-Ahok Mustahil Terwujud di Pilkada Jakarta 2024, Kenapa?
BACA JUGA:Efek Putusan MK, Pengamat Sebut PDIP Bisa Usung Calon Sendiri, Anies Jadi Pilihan Utama?
Adapun pertimbangan MK yakni mengacu Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- Soroti Tarif, Uni Eropa Ikuti Langkah Trump: Semua Opsi di Atas Meja
- Dukung UMKM Mustahik, Baznas RI Hadirkan Gerai ZIfthar Ramadhan di Berbagai Wilayah Indonesia
- 7 Buah Ajaib Penurun Kolesterol, Tak Perlu Pakai Obat Kimia
- Eightcap Masuk Indonesia, Gandeng PrimeAcademyFX Latih Trader Muda
- Muhasabah Diri: Arti, Dalil Al
- Jangan Salah, Ini Beda Beasiswa LPDP Reguler, Prioritas dan Parsial
- Mensos Pastikan Isu Anggaran Komisi Nasional Disabilitas Dipangkas Jadi Rp 500 Juta Hoax
- Selamat! Mayor Teddy Resmi Naik Pangkat Jadi Letnan Kolonel
- Anti Bosan! Begini Cara Sehat Makan Telur Selain Direbus
- Hari Makanan Pedas Sedunia: Ini 12 Makanan Terpedas dari Seluruh Dunia
- 10 Destinasi Liburan yang Patut Dikunjungi di 2024
- Langganan Jurnal Ilmiah Dibatasi Imbas Efisiensi Anggaran, Pemerintah Siapkan Skema Baru untuk PTN
- Apa Benar Protein Daging Kambing Lebih Tinggi Dibandingkan Lainnya?
- Pakar Hukum Trisakti: Jangan Ada Kejahatan Ganda di Penyitaan Aset Jiwasraya
- Klaim Sekarang Bank DKI Diisi oleh Orang Profesional Semua, Pramono: 'Saya Belum Kenal Direksinya'
- 7 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kemang yang Buka 24 Jam
- Rancangan Program Prioritas Ditjen Diksi PKPLK Diharapkan Diimplementasikan dengan Baik
- 7 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kemang yang Buka 24 Jam
- Napak Tilas Jalan Kaki 'Nyeker' Chris Martin Coldplay di Jakarta
- Nasib Retreat Kepala Daerah Tanpa Gubernur