Temui Watimpres, BP2MI Minta Kebijakan Khusus untuk Keluarkan Barang PMI Tertahan di Bea Cukai
JAKARTA,quickq充值中心 DISWAY.ID- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meminta Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) membuat kebijakan khusus untuk mengeluarkan barang kiriman milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertahan di Bea Cukai.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, dalam pertemuan dengan Watimpres pihaknya menjelaskan, dari hasil inspeksi mendadak (sidak) masih banyak barang milik PMI yang tertahan di 4 gudang milik Bea Cukai di Semarang, Jawa Tengah yang dilakukan belum lama ini.
BACA JUGA:Lepas Ratusan Pekerja Migran ke Korea dan Jerman, Kepala BP2MI: Ini Penghormatan dari Negara
BACA JUGA:Ribuan Barang PMI Tertahan Karena Aturan Kemendag, BP2MI Usul Relaksasi Saat Rapat Revisi Aturan Impor
"Ini hanya masalah, yang dibutuhkan goodwill negara sebetulnya. Kalau menunggu PMI unprosedural atau ilegal yang sekarang ada di luar negeri mendaftarkan diri ke sistem yang dimiliki perwakilan Republik Indonesia, itu sulit," ujarnya saat ditemui usai acara pelepasan pemberangkatan PMI ke Korsel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin, 10 Juni 2024.
Benny mengungkapkan, untuk memastikan barang tersebut milik PMI, BP2MI melakukan pencocokan data dengan Bea Cukai.
Hasilnya, dari 60.000 barang yang tertahan, hanya sekitar 14 ribu terverifikasi penempatan secara resmi.
"Berarti selisihnya, kurang lebih 46 ribu yang diyakini PMI unprosedural. Ternyata Bea Cukai meminta approval Kemlu yang memastikan bahwa mereka PMI unprosedural. Ini kan aneh, kalau PMI unprosedural bagaimana Kemlu punya data," tegasnya.
BACA JUGA:Sambut Gelombang Kepulangan PMI untuk Rayakan Idul Fitri, BP2MI Pastikan Beri Layanan Terbaik
BACA JUGA:BP2MI Terima Pemulangan Tiga Jenazah PMI Korban Kapal Tenggelam di Korsel
Atas dasar itu, kata Benny, Wantimpres berencana mengundang bernagai pihak untuk membahas terkait penerapan aturan barang impor.
Rencananya pihak yang akan diundang Watimpres yakni dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan pihak BP2MI.
Adapun barang-barang milik PMI yang tertahan di gudang Bea Cukai masuk ke Indonesia saat sudah diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.
Pada aturan tersebut terdapat ketentuan yakni besaran relaksasi pajak untuk per tahunnya yakni 1.500 dolar AS bagi PMI prosedural dan 500 dolar AS bagi PMI non-prosedural sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
(责任编辑:焦点)
- FOTO: Mengasah Bakat Memanah Remaja Masjid di Jakarta
- Hari Pertama Operasi Patuh Jaya, 15.588 Pengendara Kena Tilang
- 代尔夫特理工大学世界排名怎么样?
- Pejabat di AS Gugat Maskapai untuk Anjing Gegara Langgar Batas Bandara
- Dipecat DKPP, Siapa Pengganti Hasyim Asy’ari di KPU?
- Bekuk 2 Bandar Narkoba di Jakbar, Polisi Amankan 3 Kg Sabu dan 11 Ribu Pil Ekstasi
- Pulang Sekolah, Siswa SMK di Kemayoran Tewas Dibacok Diserang 10 Orang
- Elektabilitas Tinggi, Demokrat DKI Jakarta Sarankan Anies Masuk Partai
- Pulau Baru Terbentuk di Jepang, Potensi Jadi Destinasi Wisata?
- 欧洲设计学院研究生申请条件及费用情况
- Asuransi Syariah Tumbuh, Tapi Inflasi Medis Jadi Batu Sandungan
- 42.605 Jemaah Haji Sudah Pulang ke Indonesia
- Sepak Terjang Andi Arief, Pernah Tersandung Narkoba Kini Jabat Komisaris PLN
- Bekuk 2 Bandar Narkoba di Jakbar, Polisi Amankan 3 Kg Sabu dan 11 Ribu Pil Ekstasi
- 8 Penyebab Pembuluh Darah Pecah yang Dialami Suami Najwa Shihab
- 英国皇家艺术学院学费及生活费详情
- Khawatir Soal Dumping, Pemerintah Diminta Turun Tangan Lindungi Industri Tekstil Nasional
- RI Berkomitmen Segera Selesaikan Proses Ratifikasi Protokol IC
- Dibatalkan dan Picu Penumpukan di Mina, Apa Hukum Tanazul dalam Haji?
- 米兰理工大学排名情况如何?