Polisi Periksa Mario Dandy Terkait Kasus Dugaan Pencabulan pada AG
JAKARTA,www.quickq.cn DISWAY.ID--Mario Dandy akan diperiksa Polda Metro Jaya dalam laporan mantan kekasihnya, AG (15) dalam kasus dugaan pencabulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan melakukan langkah pemeriksaan tersebut.
"Tentunya langkah-langkah akan dilakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut, tentu (Mario Dandy diperiksa)" katanya kepada awak media, Senin 22 Mei 2023.
BACA JUGA:Mahfud MD Upaya Proyek Pembangunan BTS 4G Tidak Mangkrak Pasca Johnny G Plate Tersangka, Alasannya Diungkap
Pihaknya mengaku akan berkomitmen dan konsisten untuk memproses semua laporan yang masuk dan akan dilakukan penyelidikan.
"Polda Metro Jaya kan komitmen konsisten terkait ada pengaduan laporan masyarakat berupaya terus secara maksimal ya, kolaborasi interprofesi, kemudian juga kita lakukan secara sicentific semua setiap perkara yang kita tangani dilakukan secara prosedur dan profesional," ucapnya.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dilaporkan sang mantan kekasihnya, AG ke polisi hari ini.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Alo mengatakan Mario dilaporkan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Laporan terhadap Mario juga berdasarkan sepengatahuan kliennya, AG.
BACA JUGA:Kejati Ungkap Berkas Mario Hanya Menghitung Hari
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," katanya kepada awak media, Senin 8 Mei 2023.
Diungkapkannya, terdapat delapan bukti yang diserahkan dalam laporannya kali ini. Empat diantaranya sudah diserahkan ke penyidik.
"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," ucapnya.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
(责任编辑:热点)
- KPAI Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Dihapus
- Manfaat Daun Pinduh, Dicicip Kimbab Family dan Diklaim Bikin Awet Muda
- Alasan Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total: Gara
- 出国必须要高考成绩吗?
- Polisi Bantah Ada Baku Tembak dengan Teroris
- Komnas HAM Sebut Kericuhan di Pulau Rempang Diduga Ada Pengerahan Kekuatan Aparat yang Berlebihan
- Personal Color Analysis, Memaksimalkan Tampilan Dengan Warna Personal
- Wamendag Pastikan Indonesia Hadir Dukung Perempuan Berkarya
- 5 Ikan yang Mengandung Kolesterol Jahat, Enak Tapi Bikin Waswas
- 高考后美国留学条件有哪些?
- Pidato Penutupan Rakernas ke
- BAIC Mulai Produksi SUV di Indonesia, Siap Saingi Merek Jepang
- 7 Masalah Kesehatan Akibat Paparan Merkuri, Hati
- Jadwal Periksaan Siskaeee dan Virly Virginia Oleh Ditkrimsus PMJ
- 5 Makanan Ini Bisa Dikonsumsi Setelah Olahraga, Bye
- FOTO: Menantang Batas, Perjalanan Abdul Rahman Menuju Rekor Dunia
- Eggi Sudjana Kembali Diperiksa
- FOTO: Misteri dan Keagungan Mada'in Saleh di Jantung Arabia
- Kemenperin: Implementasi 4.0 Terbukti Berbuah Positif
- Menteri Jokowi yang Oke dengan PSBB Ala Anies, Kok Bisa Ya?