Pemprov DKI Dikritik Pilih Kasih Tak Tegakkan Aturan bagi THM, Takut Sama Bekingnya?
Pengamat Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pilih kasih atau diskriminatif dalam menegakan Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan adanya tempat hiburan malam (THM) atau nongkrong yang buka.
Berdasarkan ketentuan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tempat hiburan malam dan sejenisnya hanya bisa beroperasi saat PSBB Transisi memasuki fase dua atau tiga dengan catatan kasus COVID-19 tidak naik signifikan.
"Kasus COVID-19 di Jakarta Pusat ini jadi tertinggi, bahkan tertinggi di Indonesia. Salah satunya karena banyaknya relaksasi bagi tempat hiburan malam dan tempat-tempat kongkow itu. Ini juga menjaditriggerpenularan COVID-19 itu, termasuk tempat hiburan di wilayah lain seperti di Jakarta Selatan, itu banyak," ujar Trubus saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Habib Bahar Ditangkap Gegara Langgar PSBB, DS Tanya: Pimpinan PA 212 Gak Ditangkap?
Menurutnya pelonggaran PSBB, tetap harus berorientasi untuk menekan penyebaran virus. Untuk itu, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, termasuk Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus turut membantu memutus penyebaran virus.
"Ini kan perlakuan diskriminatif, masyarakat bawah harus taat protokol kesehatan tapi kelas menengah dibiarkan berkerumun di klub malam. Itu dikhawatirkan ada invisible handyang membackup atau membekingi itu, orang-orang punya kekuatan membackup mereka sehingga tempat hiburan malam tetap beroperasi sehingga karyawan dan pengunjung jadi korban," katanya.
Dilarangnya tempat hiburan malam termasuk bar untuk beroperasi, diungkapkan sebelumnya oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, yang menyebutkan bahwa bar tidak boleh buka meski merupakan fasilitas dari restoran demi menghindari kerumunan.
"Kan ada restoran yang memiliki fasilitas bar itu gak apa-apa buka (restorannya) dengan protokol kesehatan. Barnya ditutup, minuman kerasnya selama ada izinnya boleh, tapi gak boleh tuh nongkrong di bar, terus display minuman gak boleh, jadi kayak restoran Jepang kan seperti itu," kata Cucu pada wartawan pada Selasa (23/6) lalu.
(责任编辑:娱乐)
- Aturan Baru PP Kesehatan, Dokter Boleh Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya!
- Pesawat dan Jet Pribadi Nyaris Tabrakan di Landasan Bandara Chicago
- Abuya Muhtadi Jadi Dewan Penasehat TPN Ganjar
- Gantikan Posisi Mirza, Akankah Destry Lolos di Komisi XI DPR?
- FOTO: Kemeriahan Jember Fashion Carnival 2024
- Daftar Hotel Mewah Terbaik di Dunia, Ada 1 dari Indonesia
- Pertolongan Pertama, Lakukan Ini Jika Digigit Ular yang Masuk ke Rumah
- Mitos atau Fakta: Benarkah Garam Ampuh Usir Ular?
- VIDEO: 180 Ribu Bunga Hiasi Mal di Kolombia
- Anies Baswedan Dipanggil Polisi, Doa dari Netizen Mengalir Deras
- Dua Muka Lama Komisioner Mendaftar Capim KPK
- 6 Orang Hakim Resmi Dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait Kasus ...
- Mengenal Putu Bambu Medan, Apa Bedanya dengan di Pulau Jawa?
- KPK Puas Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun?
- KPK Isyaratkan Tahan Tersangka Korupsi Kasus APD Covid
- TKN Fanta Libatkan Anak
- 佛罗伦萨美术学院对留学生的要求是什么?
- BAZNAS Raih Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016
- Pemotor Masuk Jalur Sepeda, Polantas: Kami Belum Berani Menindak...
- Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini