Waduh! Sekjen DPR RI Dipanggil KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen DPR, Indra Setiawan terkait kasus dugaan suap anggota DPR Fraksi PAN Sukiman.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemanggilan Indra yakni sebagai saksi untuk tersangka Plt Kadis PU Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NPS (Natan Pasomba)," ujarnya di Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Baca Juga: "Prabowo Mau Jungkir Balik Ngga Ada yang Tuduh, Beda Jokowi"
Tidak hanya Sekjen DPR, KPK juga memanggil Wakil Bupati Pegunungan Arfak, Marinus Mandacan, juga sebagai saksi untuk Natan.
Diketahui, Sukiman ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp2,65 miliar dan USD 22 ribu. Duit itu untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat.
Baca Juga: Wibawanya Sudah Rontok, Jokowi Harus Pecat Menag Lukman
Natan Pasomba diduga menyiapkan uang Rp4,41 miliar, yang terdiri dari uang tunai sejumlah Rp3,96 miliar dan valas USD 33.500. Jumlah tersebut merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak.
Namun yang diduga diterima Sukiman, menurut KPK, berjumlah Rp2,65 miliar. Suap itu diduga diterima Sukiman antara Juli 2017 dan April 2018 dengan beberapa pihak sebagai perantara. Sukiman dan Natan kini dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan sejak 21 Januari 2019 hingga 6 bulan setelahnya.
相关推荐
- JNE Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H dengan Semangat Berbagi
- Malapetaka Kuda Nil 'Kokain' Pablo Escobar, Ada Rencana Disuntik Mati
- Penumpang Tarik Rem Darurat Usai Stasiun Tujuan Terlewat Gegara Tidur
- FOTO: Renovasi Piramida Mesir Picu Kemarahan Sejumlah Pihak
- FOTO: Berburu Kedamaian Lewat Tadarus di Masjid Perahu Tebet
- AS Minta Indonesia Perbaiki TKDN ICT, Kemenperin: Belum Ada Keluhan Apapun Selama Ini
- OpenAI Lanjutkan Gugatan Balik terhadap Elon Musk, Tuduh Tawaran Akuisisi Hanya Gimmick
- Kasus Predator Seksual Jepara Harus Jadi Alarm Nasional, Ini Kata Komnas Perempuan