JPU Belum Siap Hadirkan Saksi, Persidangan Lukas Enembe Ditunda Pekan Depan
JAKARTA,quickq官网ios手机下载 DISWAY.ID--Sidang kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe ditunda hingga pekan depan.
Penundaan ini diketok setelah jaksa penuntut umum menyatakan belum siap menghadirkan saksi. Jaksa memohon agar saksi bisa dihadirkan pada Kamis pekan ini.
"Untuk hari ini kami belum siap dengan saksi, kami mohon jika diperkenankan pemeriksaan saksi dimulai pada hari Kamis," kata JPU pada KPK di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 Juli 2023.
BACA JUGA:Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang Hari Ini Setelah Jalani Perawatan
BACA JUGA:Penganten Wanita Hilang Sepekan: Alasan Pesan Ayam Geprek, Ternyata Bersama Pacar Gelap
BACA JUGA:Terkuak Alasan JIS Kembali Muncul di Laman Buro Happold: 'Merujuk Perkembangan Situasi'
Hakim pun sepakat tidak melanjutkan persidangan. persidangan akhirnya ditunda. Namun, hakim meminta pemeriksaan saksi dilakukan pada pekan depan.
"Sidang hari ini dinyatakan selesai, akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023," ucap hakim.
Seperti diketahui, Lukas didakwa oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima Suap Rp 45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Jaksa menjerat Lukas dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.
(责任编辑:综合)
- Soroti Janji Capres
- KPU Sebut Hasil Yang Sudah Terinput di Aplikasi Sirekap Masih Perlu Perbaikan
- Emiten Keluarga Bakrie (BNBR) Raup Pendapatan Rp953,80 Miliar di Kuartal I 2025, Ini Penopangnya
- Menkop Ungkap 3 Hal yang Jadi Musuh Besar Kopdes Merah Putih
- Viral! Habib Bahar Diduga Ingin Lawan Preman, Begini Penjelasan Pengacaranya
- 9 Tahun Berturut
- Viral Obat Batuk Herbal China Jadi Barang Bawaan Wajib Zayn Malik
- Serikat Pekerja BUMN Strategis Tolak RPM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
- Tren Friendship Marriage di Jepang, Menikah Tanpa Harus Cinta
- Jaga Keselamatan Berkendara, Kemenhub Beri Pelatihan Berkendara untuk Driver Go
- Trump Beri Pukulan Keras ke Perusahaan Teknologi China
- Dilarang Memfoto dan Merekam Saat di Bilik Suara, Hukumannya Penjara atau Denda Maksimal Rp 12 Juta
- Petani Usulkan Subsidi Harga Pembelian Gabah dan Beras, Ganjar Pranowo Singgung Digitalisasi
- KEEN Bidik Pendapatan US$34,96 Juta pada 2025, Siapkan Ekspansi PLTA Baru
- Transportasi Udara Jadi Senjata Baru Indonesia Lawan Ilegal Fishing
- Puluhan Artis Hingga Influencer Akan Hebohkan Kampanye Akbar Prabowo
- Pejuang PPP Serukan Pengurus Gunakan Hak Suara Saat 14 Februari 2024: Demi Menangkan Prabowo
- Terapi Sel Punca di Dr Yanti Aesthetic Clinic, Hasil Optimal dan Aman
- Usai Berikan Hasil Rapimnas ke Jokowi, SAMAWI Datangi Rumah Prabowo Subianto
- SMKN 1 Cimahi: Pusat Keunggulan DAIKIN Pertama Bagi SMK di Jawa Barat