Batal Jadi Anggota DPR, Tia Rahmania Gugat KPU ke PTUN
JAKARTA,quickq网页版登录 DISWAY.ID- Mantan kader PDIP Tia Rahmania mengguggat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara: 363/G/2024/PTUN.JKT tertanggal 7 Oktober 2024.
BACA JUGA:Refly Harun Tegaskan Pentingnya Oposisi di Tengah Kabar PDIP Gabung ke Pemerintahan Prabowo
BACA JUGA:Dipecat dari PDIP, Eks Caleg Terpilih Tia Rahmania Sambangi Mabes Polri
"Penggugat: Tia Rahmania. Tergugat: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024.
Meski demikian, dalam situs tersebut belum menampilkan apa isi gugatan tersebut.
Diketahui, PDIP memberhentikan Tia Rahmania dari keanggotaan partai. Tia batal dilantik menjadi anggota DPR terpilih 2024-2029.
Hal itu terlihat dalam surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Surat ditandatangani Ketua KPU Mochamad Afifudin pada 23 September 2024.
BACA JUGA:PDIP Beberkan Kronologi Pemecatan Tia Rahmania, Terbukti Penggelembungan Suara di Pileg 2024
Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy menegaskan bahwa pemecatan Tia Rahmania dari anggota partainya karena terlibat kasus penggelembungan suara dalam Pileg 2024.
Ia pun menegaskan jika pemecatan Tia itu didasarkan pada penyelidikan Mahkamah Partai.
"Kami ingin mengklarifikasi agar publik tidak salah paham. Proses ini bukan karena apa yang dilakukan Saudari Tia kemarin, tetapi hasil dari penyelidikan Mahkamah Partai terkait sengketa pemilu legislatif," ujar Ronny di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kronologi kasus yang diduga melibatkan Tia tersebut.
BACA JUGA:Puan Buka Suara Soal Pemecatan Tia Rahmania, Gak Ada Hubungannya dengan Nurul Ghufron!
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- Visa Infinite Hadirkan Manfaat Eksklusif Baru, Termasuk Akses Presale Konser BLACKPINK
- Semen Indonesia (SMGR) Bakal Kucurkan Dividen Rp648,75 Miliar, Investor Dapat Segini
- Prabowo Sebut Jangan Ganggu Kalau Tak Ingin Kerjasama, Ganjar Pranowo Tanggapi Begini
- Rahasia Olahraga Aman bagi Penderita Aritmia
- Kevin Lilliana Optimis Generasi Muda Indonesia Bisa Terbebas dari Judi Online Lewat Peran BPIP
- Surya Paloh Nilai Hak Angket Pemilu Sudah Tak Relevan Usai Putusan MK
- IDSurvey dan PT JPHI Jalin Kerja Sama Dukung MBG dan Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia
- Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu di Aceh, 5 Orang Diamankan
- Ini Penjelasan Jasa Marga Soal Kecelakaan di Tol Jagorawi
- Kunjungan Kenegaraan Presiden Macron Hasilkan 21 Kesepakatan Strategis Indonesia–Prancis
- Cek Sebelum ke Luar Negeri, 5 Penyebab Paspor Kamu Tak Bisa Dipakai
- Dirut Waskita Karya Terbukti Korupsi, Tim Penyidik Kejagung Langsung Jebloskan ke Penjara
- 50 Pantai Terbaik di Dunia, Ada 1 dari Indonesia
- Rocky Gerung Dibela PSI: 'Kalau Cuma Kata Kasar itu Biasa, Tapi Kalau Main SARA dan Fitnah...'
- Gandeng SGM Eksplor, Alfamart Luncurkan Kalkulator Zat Besi di Alfagift
- BPOM Respons soal Ramai Kabar Bedak Tabur Bayi Bisa Picu Kanker
- BNPB Janji Bakal Beri Bantuan untuk Perbaikan Rumah Warga yang Terdampak Erupsi Gunung Ruang
- Motif Pembunuhan Jasad Dalam Koper Terungkap, Tersangka Kesal Minta Dinikahi Korban
- Negara Ini Punya Paspor Terlemah di Dunia, Bebas Visa Cuma 26 Negara
- 70% Pengusaha Hotel Bakal Kurangi Karyawan, Anindya Bakrie: Karena Efisiensi