Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus bebas mantan Direktur Bank Swadesi, Ningsih Suciati, dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) terkait proses lelang terhadap aset yang diagunkan berkaitan dengan fasilitas kredit yang diberikan pada PT Ratu Kharisma.
Perkara dugaan tipibank dilaporkan oleh Direktur PT Ratu Kharisma, Rita Kishore, yang tidak terima atas proses lelang yang dilakukan oleh pihak bank yang kini telah berganti nama menjadi Bank Of India Indonesia tersebut.
Dalam pengadilan diputuskan bahwa pihak tergugat tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. "Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim M Sainal dan dua hakim anggota, Ignatius Eko dan Kadarisman, Senin (7/12/2020).
Baca Juga: BNI Targetkan Kredit Korporasi Tumbuh 2%-4%
Mengutip kesaksian Pakar Hukum Perbankan, Yunus Husen, yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut, majelis hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan saksi ahli bahwa pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pemberian fasilitas kredit yang dilakukan terdakwa, sebagaimana didakwakan JPU, bukanlah ranah pidana.
Untuk dapat dikategorikan sebagai suatu peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menentukan bahwa terdapat empat unsur yang harus dipenuhi oleh suatu peraturan untuk dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan.
"Unsur-unsur tersebut yaitu bahwa peraturan tersebut haruslah tertulis dan memuat norma hukum yang mengikat secara umum, dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dibentuk melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan harus diundangkan dengan menempatkannya pada salah satu tempat pengumuman seperti lembar negara, tambahan lembar negara dan lain sebagainya," tutur Yunus, dalam kesaksiannya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:综合)
- KPK Undang Polda Metro dan Mabes Polri Atas Penyidikan Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini
- Terbaru 2025, Daftar 76 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
- 11 Arsitektur Megah Terbaru di Dunia 2025, Berlomba Bangun Mahakarya
- Industri Tertekan, Tarif Penerbangan Nasional Akan Dirombak
- Mengintip Isi Souvenir Syukuran Kehamilan Erina Gudono dan Kaesang
- Ini 6 Manfaat Luar Biasa Minum Air Rebusan Serai
- Saham NINE dan OASA Masuk Pantauan, BEI Imbau Hal Ini ke Investor
- 2025世界视觉传达专业大学排名
- Cek Rekayasa Arus Lalin di Jakarta Selama KTT ASEAN
- Kunjungan Wisman ke RI pada 2024 Pecah Rekor, Tertinggi dalam 5 Tahun
- IDI: Belum Ada Obat dan Vaksin Khusus untuk Virus HMPV
- Menteri PPPA Berharap Kampus Jadi Pelopor Budaya Bebas Kekerasan
- Catat, 7 Kebiasaan yang Dapat Mengecilkan Payudara
- Dubai Buka Hotel Tertinggi di Dunia Tahun Ini, Tingginya 373,5 meter
- 5 Alasan Rumah Selalu Terasa Berantakan Meski Sudah Dirapikan
- Paralegal Muslimat NU Diharapkan Jadi Jembatan Perempuan Perjuangkan Hak
- IHSG Siang Ini Merosot 0,80% ke 7.156, Emiten Saham KFC (FAST) Paling Nestapa
- Emiten Tambang Milik Grup Bakrie (BRMS) Kantongi Fasilitas Pembiayaan Rp2 Triliun, Buat Apa?
- ARMY Merapat, Banyak Promo Spesial di BTS Pop
- Simak, Saksi Ahli Hukum Pidana Sebut Hasil Tes Poligraf Bharada E Bisa Menjadi Alat Bukti Sah