THR Tak Boleh Dicicil! Menaker Minta Pengusaha Bayar Paling Lambat H
JAKARTA,quickq电脑版下载网址 DISWAY.ID -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil.
“THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
BACA JUGA:Prabowo: THR dan Gaji ASN, TNI-Polri Cair 100%, Gaji ke-13 Menyusul di Juni
Aturan Pembayaran THR
Menaker merujuk pada aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta regulasi teknis dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Berdasarkan aturan tersebut:
Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.
Pekerja dengan masa kerja antara satu bulan hingga kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.
THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebagai bentuk kesejahteraan bagi buruh dan karyawan menjelang hari raya.
BACA JUGA:Segini Anggaran THR ASN dan Non-ASN Disiapkan Pemkab Tangerang Untuk Lebaran 2025
Posko Pengaduan THR
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka Posko THR 2025 di berbagai daerah.
Posko ini bertujuan untuk:
Memberikan layanan konsultasi bagi pekerja dan pengusaha terkait pembayaran THR.
Menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran, seperti keterlambatan pembayaran atau pencicilan THR oleh perusahaan.
Memfasilitasi mediasi antara pekerja dan pengusaha jika terjadi perselisihan terkait THR.
"Saya juga minta di masing-masing wilayah provinsi serta kabupaten atau kota untuk membentuk posko THR guna memastikan hak pekerja terpenuhi," tambah Yassierli.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Megawati Melongo Dengar Isu Rencana Prabowo
- Anita Tanjung Raih Inspirational Women di Kartini Awards 2024
- Turis Wajib Tahu, Wisata Gunung Bromo Ditutup 21
- FOTO: Secercah Harapan untuk ADHA di Sudut Gang Tambora
- INTIP: Makanan Wajib untuk Anak agar Tumbuh Tinggi dan Cerdas
- Indonesia Masuk Daftar Negara Pembelanja Terbesar saat Berlibur
- FOTO: Menswear Level Couture ala Kim Jones untuk Dior
- Mahfud MD: Gugatan ke MK dan Hak Angket Bukan Gertakan!
- Hari Asma Sedunia: Sejarah Singkat, Tema, dan Tujuan Peringatan
- Dituding Kader PKI, Menteri Nasir Bakal Didatangi Polisi
- Fraksi PAN Anggap Pengajuan Hak Angket Terkait Kecurangan Pemilu Tidak Tepat
- Diet Makan Dada Ayam Saja, Memangnya Sehat?
- Wakil Ketua DPRD yang DPO Narkoba Terciduk di Kandang Sapi
- Viral Pria Jalani Frugal Living, Rp3 Ribu Cukup buat Sehari
- Anies Buka
- Gubernur Bali Sudah Kumpulkan Bos
- Bagaimana Hukumnya Tinggal Seatap dengan Ipar Menurut Islam?
- Jelang Ramadan, Jokowi Minta Menterinya Jaga Stabilitas Harga Pangan
- Anies Beberkan Kriteria Menteri Kabinet Anies Baswedan
- Kadang Suka Bikin Sakit Perut, Bolehkan Jalan Kaki Setelah Makan?