Tak Sengaja Makan Daging Babi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Mengonsumsi daging babidiharamkan dalam Islam. Lantas, bagaimana jika umat Muslim tak sengaja memakan daging babi?
Larangan mengonsumsi daging babi dijelaskan dalam ayat suci Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 3. Berikut bunyinya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Hurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa lahmul-khinziri wa ma uhilla ligairillahi bihi wal-munkhaniqatu wal-mauquzatu wal-mutaraddiyatu wan-natihatu wa ma akalas-sabu'u illa ma zakkaitum, wa ma zubiha 'alan-nusubi wa an tastaqsimu bil-azlam, zalikum fisq, al-yauma ya'isallazina kafaru min dinikum fa la takhsyauhum wakhsyaun, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu 'alaikum ni'mati wa raditu lakumul-islama dina, fa manidturra fi makhmasatin gaira mutajanifil li'ismin fa innallaha gafurur rahim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Umat Muslim tentunya memiliki tanggung jawab untuk mematuhi larangan-larangan Allah SWT yang telah dijelaskan dalam Al-Qur'an. Namun, bagaimana jika larangan itu diterobos secara tidak sengaja? Seperti misalnya dalam kasus tidak sengaja memakan daging babi.
KH Wahyul Afif Al Ghafiqi mengatakan, orang yang tak sengaja memakan daging bagi tak akan dianggap berdosa.
"Orang enggak sengaja [makan daging babi], ya, tidak apa-apa. Setelah mengetahui dan menyadari itu, bisa beristigfar dan memohon ampun kepada Allah," ujar Wahyul kepada CNNIndonesia.com, Senin (18/3).
Mengutip NU Online, jika terlanjur memakan daging babi tanpa disengaja, maka Anda perlu kembali mensucikan mulut. Caranya adalah dengan membasuh mulut tujuh kali, di mana salah satunya dicampur dengan debu.
"Orang yang memakan daging anjing [atau babi] umpamanya, maka mulutnya dapat suci dengan dibasuh tujuh kali, yang salah satunya dicampur dengan debu." (Ibnu Hajar al-Haitami, Fatawal Fiqhiyah al-Kubra)
Untuk itu, umat Islam dianjurkan agar berhati-hati atas apa yang dikonsumsi.
(sya/asr)(责任编辑:探索)
- Seperti Apa Sih Tren Hunian Minimalis untuk Gen Z dan Millennial?
- Wamen PPPA Ungkap Ketimpangan Gender Justru Berawal dari Rumah
- PDIP: Pak Anies, Mending Tarik Duit Panjar Rp207 M Formula E
- Usaha Lagi, 4 Kepala Daerah Bodebek Minta KRL Dihentikan, Eh...
- Polisi Bantah Ada Baku Tembak dengan Teroris
- Investasi Energi Terbarukan di Indonesia Jadi Sorotan, Ini Pesan Ketum Kadin
- Australia Bikin Larangan, Ini Dampak jika Anak
- Pemprov Jabar Ungkap Alasan Mendesak Siswa Dikirim ke Barak
- 6 Kelompok Ini Tak Dianjurkan Makan Pepaya, Bisa Tambah Masalah
- Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
- Nakal Sih! 76 Perusahaan di Jakarta Kena Tutup
- PII dan Kejaksaan Agung Kerja Sama dalam Bidang Perdata
- Usai Deklarasi Ridwan
- 18 Pasien Corona di RS Darurat Boleh Pulang
- Makna Kebaya Emas Puan Maharani di Sidang Tahunan DPR/MPR
- Mensesneg Bantah Hasan Nasbi Batal Mundur dari Kepala PCO karena Ada Gaji Karyawan Belum Dibayar
- Sistem Alih Daya Dinilai Mirip Perbudakan Modern, Buruh Soroti Penyimpangan UU Cipta Kerja
- Bill Gates Beri Catatan Penting untuk Program MBG di Indonesia, Ini Isinya
- Pemerintah Telusuri Penyebab PHK Massal, Naik 21,4% Tahun 2024
- Pemerintah Tambah PLTU 6,3 GW hingga 2034, 3,2 GW Beroperasi Tahun Ini