Terbongkar! Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap Rp 8 Miliar dari Bos PT CLM
JAKARTA,quickq官网入口下载 DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka suap.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya menduga Edward menerima Rp 8 miliar, dari Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 miliar dari HH kepada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri, dan dikembangkan lebih lanjut terkait penerimaan-penerimaan lainnya," kata Alex kepada wartawan, Jumat 8 Desember 2023.
BACA JUGA:KPK Resmi Umumkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Suap
Alex menyebut Eddy menerima suap dan gratifikasi melalui perantara Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy dan Yogie Arie Rukmana selaku asisten pribadi Eddy.
"Berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 sampai 2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH. Sebagai tindak lanjutnya, sekitar April 2022, dilakukan pertemuan di rumah dinas," ujarnya.
Menurutnya, jumlah uang suap dan gratifikasi bisa bertambah jika ada temuan KPK lainnya dalam penyidikan lanjutan.
BACA JUGA:Jokowi Belum Baca Surat Pengunduran Diri Wamenkumham Eddy Hiariej
"Jadi kesepakatan antara HH dan EOSH untuk teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama YAR dan YAN," imbuh Alex.
Dalam kasus ini, KPK baru menahan Helmut. Helmut ditahan selama 20 hari ke depan mulai 7 Desember 2023 sampai 26 Desember 2023.
Adapun Helmut sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(责任编辑:时尚)
- Sambut Revolusi Industri 4.0, Wisudawan USNI Ditantang Berinovasi
- Gunung Padang Dipastikan Warisan Peradaban Manusia Bukan Fenomena Alam, Siap Dipugar!
- RUPTL Buka Pintu 1,7 Juta Orang, Ini Daftar Jurusan yang Dibutuhkan!
- 8 Ayat Suci Al
- Terima Mandat Soal Wagub DKI, M Taufik Senyum
- 7 Cara Menghilangkan Biduran dengan Cepat, Pakai Baju Longgar
- Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 Bulan
- Wahana Seru, Jam Buka, dan Harga Tiket Masuk Jatim Park 2
- KPK Tangkap Mentan Syahrul Yasin Limpo di Apartemen Wilayah Jaksel
- Tren Baru Rangkap Jabatan, Ini Deretan Wamen yang Isi Pos Komisaris BUMN dan Swasta
- 9 Makanan Rendah Gula, Aman buat Kamu yang Punya Diabetes
- Kasus Predator Seksual Jepara Harus Jadi Alarm Nasional, Ini Kata Komnas Perempuan
- Usai Viral, KPU Sebut Pengiriman Surat Suara Pemilu 2024 oleh PPLN Taipei Tidak Sesuai Prosedur
- Pendaftaran Seleksi Mandiri UI 2025 Jalur Prestasi Resmi Dibuka, Berapa Biayanya?
- Bank DKI dan Bank Maluku Malut Resmi Bentuk Kelompok Usaha Bank (KUB)
- Dudung Abdurrachman Tegaskan Tak Ada Istilah TNI Takut Sama Ormas
- Gunung Padang Dipastikan Warisan Peradaban Manusia Bukan Fenomena Alam, Siap Dipugar!
- Dari High ke Medium Risk, ESG PLN Tembus Standar Global
- Banyak Diandalkan, Layanan Pengiriman Hewan Peliharaan KAI Logistik Melonjak 30%
- Kasus Predator Seksual Jepara Harus Jadi Alarm Nasional, Ini Kata Komnas Perempuan