Karyawan Polo Minta Keadilan ke Ketua MA: Sebab Ini Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak
Ratusan perwakilan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia masih terus mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. Mereka masih menuntut keadilan dari lembaga pimpinan Muhammad Syarifuddin itu.
"Tentunya yang kita harapkan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, untuk concernterhadap masalah ini. Karena menyangkut hajat hidup orang banyak, menyangkut karyawan dari PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa yang menaruh harapan di dalam perkara ini," ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Perkara yang dimaksud ialah perkara peninjauan kembali (PK) PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Karyawan menuntut Hakim Agung Rahmi Mulyati yang mengadili perkara itu, diganti.
Sebab, hakim tersebut pada putusan sebelumnya di tingkat kasasi dan PK, dianggap merugikan pihak PT Polo Ralph Lauren Indonesia.
Saat berunjuk rasa, perwakilan karyawan sempat kembali diterima pihak MA. Perwakilan MA menyebut tuntutan pergantian Hakim Agung Rahmi sudah disampaikan ke Ketua MA. Tinggal apakah nantinya Syarifuddin memutuskan mengganti Rahmi apa-tidak.
"Mereka (perwakilan MA) menyerahkan sepenuhnya di tangan Ketua Mahkamah Agung oleh karena itu kami meminta kepada Ketua Mahkamah Agung untuk segera bertindak mengganti Hakim Rahmi," tutur Janli.
"Supaya tidak timbul kecurigaan, timbul dugaan-dugaan ada apa di Mahkamah Agung," imbuhnya.
Baca Juga: Aliansi Karyawan Polo Ralph Lauren Minta Perhatian Jokowi dan Kembali Datangi MA
Janli menegaskan, bahwa perkara yang tengah diadili ini bukan sengketa perebutan merek antara pihak Polo Ralph Lauren Indonesia dengan MHB melainkan adanya Merek merek milik PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa yang seluruhnya dihapus hanya menggunakan sertifikat fotocopy merek palsu dengan menambahkan kata POLO dan kata BY, dan sudah dihapus berdasarkan putusan nomor 140 tahun 1995.
"Tapi ini bagaimana seseorang yang tidak memiliki merek tersebut, Polo, ditimbulkan jadi pemilik merek Polo by Ralph Lauren," kata Janli.
"Padahal sangat jelas di putusan 140 tahun 1995 (merek milik MHB) adalah Ralph Lauren. Tidak ada kata 'Polo', tidak ada kata 'by'. Dan itu sudah dihapus (merek MHB)," lanjut dia, didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV, Putra Hendra Giri.
Selain meminta Hakim Rahmi diganti, karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
"Kami takkan berhenti mengawal kasus ini," tandasnya.
(责任编辑:休闲)
- Firli Bahuri Bantah Pernah Bertemu dengan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Rumah Kertanegara
- Daftar 9 Promo Belanja Pemilu 2024, Diskonnya Menggiurkan
- Cegah Anak Terseret Bullying, Apa yang Bisa Dilakukan Orang Tua?
- Lolos Pemeriksaan Bandara, Wanita Ini Terbang 2.858 KM Tanpa Tiket
- Bali Menolak Disebut Overtourism
- Awas Kebanyakan, Ini Batas Konsumsi Gula Per Hari!
- Daftar 9 Promo Belanja Pemilu 2024, Diskonnya Menggiurkan
- Tata Cara Ziarah Kubur Sebelum Puasa
- Catat Baik
- Pertamina Gerak Cepat Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Semarang
- PINTU Tingkatkan Komisi Referral Program, Perluas Akses Investasi Crypto di Indonesia
- INTIP: Daftar Shio Paling Beruntung dan Paling Sial di Tahun 2024
- FOTO: Ngopi Bareng Kucing
- FOTO: Sengketa Hidangan Ayam Mentega di India
- Masih Soal Kasus Setnov, Mahfud: Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
- INTIP: Daftar Shio Paling Beruntung dan Paling Sial di Tahun 2024
- Daftar Angka Keberuntungan 12 Shio di Tahun Naga Kayu
- INTIP: Daftar Shio Paling Beruntung dan Paling Sial di Tahun 2024
- Prabowo Tunjukan Kekesalannya Usai Kritik Pernyataan Anies Soal Luas Lahan Pribadi
- Viral di TikTok, MRT Singapura Lewat Stasiun Kranji tapi Bukan Bekasi