Presiden Prabowo: Kenaikan Gaji Hakim Bukan Bentuk Pemanjaan, Tapi Investasi bagi Keadilan
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen bukan merupakan bentuk pemanjaan, melainkan langkah strategis untuk memperkuat sistem peradilan dan mencegah kebocoran anggaran negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Presiden saat menghadiri pengukuhan 1.451 hakim baru di Gedung Mahkamah Agung. Menurutnya, keputusan menaikkan gaji hakim adalah hal yang wajar mengingat selama hampir dua dekade, gaji para hakim tidak mengalami penyesuaian berarti.
“Saya menganggap bahwa saya tidak keliru. Bahkan sebenarnya saya merasa kenaikannya masih kurang besar, tapi untuk sekarang ini sudah cukup,” ujar Prabowo dalam sambutannya, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga: Resmi! Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen
Ia mengungkapkan bahwa selama 18 tahun terakhir, para hakim tidak menerima kenaikan gaji, bahkan tidak sebesar 3 atau 5 persen sekalipun. “Hari ini, Presiden Prabowo Subianto ambil keputusan: gaji hakim paling junior dinaikkan hingga 280 persen,” tegasnya.
Presiden juga menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut adalah bentuk memanjakan aparat hukum. Sebaliknya, ia menilai bahwa alokasi anggaran negara lebih baik digunakan untuk kesejahteraan penegak hukum daripada jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Itu bukan memanjakan. Daripada uang negara dicuri oleh makhluk-makhluk yang tidak jelas, lebih baik untuk kesejahteraan hakim. Sudah berkali-kali saya beri peringatan, tapi sepertinya masih banyak yang tak mempan,” kata Prabowo dengan nada tegas.
Dengan peningkatan kesejahteraan ini, Presiden berharap para hakim dapat menjalankan tugas dengan lebih profesional, berintegritas, dan berani menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. Ia menekankan bahwa peran lembaga peradilan sangat krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap negara hukum.
(责任编辑:休闲)
- MenPANRB Singgung Soal Usulan Formasi PPPK 2024 di Daerah yang Belum Optimal
- FOTO: Mereka yang Tampil Ciamik di Grammy Awards 2025
- Mahfud MD Ungkap Bareskrim Mabes Polri, Kemenag dan Kemenkumham Akan Ikut Tangani Al Zaytun
- Soal Merger MNC Bank dan Nobu, OJK: Belum Diajukan, Tergantung Kedua Pihak
- Syarat Daftar Pelajar Penggerak Merah Putih Angkatan 2 untuk Jenjang SMP/SMA, Siswa Wajib Tahu!
- Kisah Pria Hidup 25 Tahun di Kapal Pesiar, Kehilangan 'Kaki Darat'
- Kakorlantas Ungkap Kendala Penerapan E
- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Mengundurkan Diri, Kejagung: Dia Masih Menjalankan Tugas
- Agresif Lakukan Eksplorasi, PHE Tulang Punggung Ketahanan Energi
- Wabah Flu, Pelancong Penyakit Kronis Disarankan Tunda ke China
- Risiko Kredit KPR Meningkat, OJK Soroti Tren PHK dan Perlambatan Ekonomi
- Beredar Foto Ferdy Sambo di Rumah, Ini Penjelasan Pengacara
- Kalender Desember 2024 Lengkap dengan Pasaran Jawa, Ada Tanggal Merah?
- Al Zaytun Akan Ditangani Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto: Kami Telah Dapat Arahan Menko Polhukam
- Resmi Disahkan Kemenkumham, Yayasan Pelita Lima Pilar Siap Bantu Umat
- Tolak UU Kesehatan dan UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Lakukan Aksi di DPR RI
- Bacaan Doa Nisfu Syaban, Bahasa Arab dan Artinya
- AKBP Tri Suhartanto Diperiksa Divpropam Buntut Transaksi Rp 300 Miliar
- Kurang Pasukan, Rapat Paripurna Interpelasi Anies Gagal Terlaksana: Kasihan...
- Memang Terkait NII, Tapi Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme, Ini Penjelasan BNPT