Saldi Isra Tegaskan Tak Ada Petahana di Pilpres 2024, Peran Jokowi Bagi
JAKARTA,quickq充值中心 DISWAY.ID- Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti peran Presiden Joko Widodo (Jokowi) bagi-bagi bantuan sosial berhimpitan dengan pelaksanaan Pilpres 2024.
Saldi Isra mengajukan perbedaan pendapat atau Dissenting Opinion dalam putusan MK.
Dia menyoroti jabatan Jokowi saat menyalurkan bansos saat itu adalah sebagai presiden dan dikemas saat kunjungan kerja ke berbagai daerah.
BACA JUGA:Saldi Isra Singgung Soal Cawe-cawe Presiden Dalam Standing Opinionnya
Akan tetapi, kata dia, dalam Pilpres 2024 tidak ada petahana atau incumbent, maka peran Jokowi sulit untuk dinilai.
“Dalam penyelenggaraan Pilpres 2024, program pemerintah tidak sepenuhnya dapat dilekatkan dengan aspek teoritis dalam political budget cycle, sebab tak ada petahana, Presiden tak jadi peserta pemilu,” ucap Saldi Isra.
Meskipun, kata dia, secara pribadi orang yang pegang jabatan itu tetap punya hak untuk memberi dukungan kepada pasangan calon.
“Memang (presiden) boleh kampanye untuk pengaruhi pemilih berikan suara calon yang didukung. Akan tetapi dukungan tersebut harusnya kapasitas pribadi bukan sebagai pemerintah,” katanya.
BACA JUGA: Saldi Isra: Politisasi Bansos Jelang Pemilu Beralasan Menurut Hukum!
Dia menyebut juga kata kamuflase terkait sikap tersebut.
“Pada titik ini sulit menilai tindakan (presiden) sebelum dan penyelenggara pemilu. Orang yang memiliki jabatan tertinggi, bisa berdalih selesaikan program masa jabatan akhir. Bisa dimanfaatkan sebagai kamuflase atau dukungan ke pasangan calon yang didukung presiden,” katanya.
Saldi Isra menegaskan memang pemberian bansos tersebut sudah sesuai prosedur, memang secara patut dan layak, secara tata kelola tak ada kesalahan administrasi.
BACA JUGA:Saldi Isra Dissenting Opinion: Pemilu Berintegritas Bagai Mencari Jarum di Tumpukan Jerami
“Namun demikian, hakim harus putuskan secara adil, dan sesuai fakta dalam menjalankan kewenangan, pemeriksaan persidangan yang dilakukan mahkamah. Saya meyakini tidak ada aturan hukum yang terlebih sempurna selain Yang Maha Kuasa, aturan hukum secara amat lengkap, hanyalah klaim pembentuknya semata,” katanya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- FOTO: Tradisi Pamali Kampung Naga yang Tak Lekang oleh Waktu
- Mudah dan Cepat! Ini Langkah
- Mudah dan Cepat! Ini Langkah
- Dirut PNM: Literasi Jadi Kunci Pemberdayaan Anak dan Generasi Muda
- Bagaimana Hukum Menyimpan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari?
- 3 Minuman Terbaik untuk Usia 50
- Temui Ahmed al
- PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025
- Jokowi Ogah Ikut Campur Pembentukan Kabinet Prabowo
- Pecah! Premiere Mission: Impossible The Final Reckoning Sukses Raih Tepuk Tangan Penonton
- Dapat Rejeki Nomplok hingga Rp149 Ribu dari Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang!
- Bandara Changi Singapura Mulai Bangun Terminal ke
- 1 Tersangka Baru Pengeroyokan Pati Diamankan, Total 4 Pelaku Diringkus
- Bukan Soal Politik! Ini Alasan Pramono Anung Rombak Pejabat DKI Secara Besar
- Mantan Ketua Bawaslu Jadi Ahli Kubu Anies
- Polemik Dugaan Penggelapan Dana Klinik Kecantikan di Jakarta Pusat, Korban Minta Kepastian Hukum
- Tak Sepakat, Prancis dan China Gagal Selesaikan Negosiasi Tarif Cognac
- Kerugian Scam di Sektor Keuangan Capai Rp2,1 Triliun
- 5 Makanan Sumber Kolagen Terbesar, Bikin Kulit Kenyal dan Awet Muda
- Dirut PNM: Literasi Jadi Kunci Pemberdayaan Anak dan Generasi Muda