LQ Indonesia Lawfirm soal Alvin Lim Ditahan: Tidak Ada Surat Penangkapan dan Penahanan
Kejaksaan Negeri (Kejati) Jakarta Selatan menjemput paksa dan menahan pengacara Alvin Lim di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan penyidik Kejari Jakarta Selatan menjemput dan menahan Alvin Lim karena menjalankan surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Alvin Lim dijemput dan ditangkap karena hari ini keluar putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI," kata Ade saat dihubungi di Jakarta, Selasa malam.
Ade menyebut Alvin Lim dinyatakan bersalah dengan vonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus pemalsuan dokumen.
Ade menegaskan bahwa penjemputan terhadap Alvin Lim untuk melaksanakan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tercantum perbaikan serta penambahan amar yang memerintahkan penahanan terhadap terdakwa.
"Iya jadi kami melakukan penjemputan berdasarkan putusan banding yang kami terima pada hari ini. Perintah penahanan itu berdasarkan amar putusan Nomor 28/PID/2020/PT DKI. Dan ada tambahan perbaikan dan penambahan amar terkait dengan bunyi memerintahkan agar terdakwa dilakukan penahanan," ujar Ade.
Ade menjelaskan kejaksaan menjemput paksa Alvin Lim saat berada di Bareskrim Mabes Polri, kemudian langsung dibawa untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba.
"Alvin Lim dijemput tim JPU Kejaksaan Tinggi DKI di Bareskrim, untuk kemudian ditahan di Rutan Salemba," tutur Ade.
Sementara itu, tim pengacara LQ Indonesia Lawfirm Geraldi Renaldi menyatakan kejaksaan tidak menunjukkan surat penangkapan terhadap Alvin Lim dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
"Tidak ada surat penangkapan dan penahanan atau apapun itu," ujar Geraldi.
Geraldi mengaku kaget terkait penangkapan dan penahanan terhadap koleganya tersebut karena saat bersama-sama berada di Bareskrim Polri.
ant
(责任编辑:知识)
- Polytron Target Bikin 8 Showroom
- Polisi Ancam Jemput Paksa Eks Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah
- Maskapai Ini Catat Rekor Punya Destinasi Negara Terbanyak di Dunia
- Cara ke Monas Naik TransJakarta, MRT, dan LRT
- Paspor Indonesia Kalah Kuat dari Timor Leste, Ini Penyebabnya
- Polisi 'Kejar' Pelaku Kampanye Hitam
- Terduga Teroris Abu Hamzah Tanam 4 Bom Sebagai Ranjau di Halaman Rumah
- Jadwal Lengkap Mal, Kantor, dan Masjid yang Dibuka di Jakarta
- 7 Link Try Out Gratis Tes SKD CPNS 2024, Bahan Belajar untuk Peserta!
- VIDEO: Unik Stasiun Kereta Bawah Tanah Stockholm, Penuh Mural
- Prabowo Subianto Akan Beberkan Hasil Pertemuannya dengan Tiga Partai Politik
- New Normal Diterapkan, Polisi Bakal Berjaga di Pasar Tradisional
- 5 Makanan untuk Kesehatan Tulang Lansia, Pisang Termasuk
- Tak Disangka, Alasan Fahri Jadi Penjamin Ratna Sarumpaet Bikin Kagum
- 20 Maskapai Ini Dianggap Punya Makanan Terbaik Saat Penerbangan
- VIDEO: Unik Stasiun Kereta Bawah Tanah Stockholm, Penuh Mural
- Cara Efektif Tim Dokter Mayapada Hospital Atasi Stroke Sumbatan
- Hakim Tolak JC Terdakwa Kasus Suap Proyek PLTU Riau
- Partai Demokrat Serahkan Surat Rekomendasi untuk 52 Pasangan Pilkada 2024
- Tes Alkohol Sebelum Terbang, 2 Pilot Japan Airlines Ketahuan Mabuk