Komdigi Luncurkan Regulasi Layanan Pos Komersial, Kadin Berikan Respon Positif
JAKARTA,quickq下载网址ios DISWAY.ID --Sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem logistik nasional yang inklusif, efisien, dan berdaya saing, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi meluncurkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Penerbitan Permen ini pun juga turut disambut baik oleh para pelaku industri, termasuk oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Menurut Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Kadin Indonesia, Carmelita Hartoto, penerbitan Permen ini merupakan jawaban atas kebutuhan mendesak akan standardisasi pelayanan pos komersial yang selama ini belum terakomodasi secara menyeluruh.
BACA JUGA:DPRD Usulkan Unit Pengelola Teknis Parkir Dibubarkan, Dishub Jakarta: Diserahkan ke Pansus
BACA JUGA:Budi Arie Setiadi Disebut-sebut Terima Jatah dari Pengamanan Situs Judol Sebesar 50 Persen
“Dengan diterapkannya regulasi tersebut, diharapkan tidak hanya dapat menurunkan biaya logistik yang signifikan terhadap PDB (Produk Domestik Bruto), tetapi juga meningkatkan daya saing pelaku usaha, terutama UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang masih mendominasi penyelenggaraan pos,” tutur Carmelita kepada Disway di Jakarta, pada Sabtu 17 Mei 2025.
Dalam hal ini, Carmelita juga menyoroti tantangan logistik kompleks yang masih dihadapi oleh pengusaha UMKM di Indonesia, terutama bagi pengusaha yang bergerak di sektor e-commerce.
Dalam hal ini dirinya mencontohkan nilai transaksi e-commerce di Indonesia mencapai Rp 533 triliun dengan pertumbuhan unit usaha sebesar 27,4 persen secara tahunan (Y-o-Y).
Namun, pertumbuhan tersebut masih terbilang tidak merata.
BACA JUGA:Link dan Cara Pra Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Jenjang SMP, SMA dan SMK
BACA JUGA:Harga Beras di Pasar Dunia Menurun, Bapanas Perkuat Stok CPP di Indonesia
Oleh karena itulah, dirinya optimis bahwa Permen ini dapat menekankan pentingnya penyelenggaraan layanan pos yang menyeluruh dari pengumpulan hingga pengantaran.
“Langkah ini bukan hanya untuk menjaga integritas layanan, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing,” ucapnya.
Sementara itu, Menteri Komdigi Meutya Hafid juga turut menambahkan bahwa Permen ini juga dilengkapi dengan kerangka monitoring yang transparan untuk menjamin kesetaraan antar pelaku usaha, baik besar maupun kecil.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- Dokter Ungkap Efek 'Mengerikan' Ibu Hamil Kena Anemia, Apa Itu?
- Rangkaian Detik
- FOTO: Museum Nasional 'Diserbu' Warga saat Libur Akhir Tahun
- 2025年日本建筑设计大学排名
- FOTO: Berkunjung ke Masjid Abdullah bin Abbas di Thaif Arab Saudi
- FOTO: Tradisi Rabo
- BPKH Gerakkan Keuangan Syariah Lewat Penerbitan Sukuk hingga Pengembangan BPKH Limited di Arab Saudi
- 5 Tempat di Yogyakarta Ini Gelar Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru
- Putin Meradang Diserang Ukraina, Zelenskiy Tetiba Usulkan Gencatan Senjata
- Ada 2 Kelompok Orang yang Tak Boleh Makan Rambutan, Siapa Saja?
- Kasus Eks Rektor UP Mandek 8 Bulan, Wamen PPPA Veronica Tan Geram
- VIDEO: Kolombia Kini Punya Patung Yesus yang Dicetak Teknologi 3D
- Membekukan Roti agar Lebih Tahan Lama, Amankah?
- 2025年日本建筑设计大学排名
- 78 Persen Konsumen Pertalite Rutin Mengisi Kendaraannya 19,5 Liter Setiap Hari
- Kembali Torehkan Prestasi Global, BRI Sabet Tiga Penghargaan dari The Asset
- Berhemat dengan Ikut Tren 'No Buy 2025', Berani?
- 9 Tren Makanan Sehat yang Bakal Curi Perhatian di 2025
- 10 Patung Karakter 'One Piece' Bangkitkan Kota di Jepang Usai Gempa
- Inklusi Tinggi, Literasi Rendah! OJK Wanti