Mengandung Alkohol, Bagaimana Hukum Makan Durian dalam Islam?

[综合] 时间:2025-06-05 14:55:35 来源:quickq app 作者:知识 点击:66次
Jakarta,quickq手机版安卓 CNN Indonesia--

Durianmerupakan salah satu buah yang mengandung alkohol. Lantas, bagaimana hukum makan durian dalam Islam?

Mengandung Alkohol, Bagaimana Hukum Makan Durian dalam Islam?

Durian jadi salah satu buah favorit banyak orang. Rasa manis dan dagingnya yang lembek bisa bikin orang kalap.

Buah durian sendiri pada dasarnya tidak mengandung alkohol. Namun, durian bisa mengandung alkohol saat melewati masa matang alias sudah tua atau terlalu matang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pilihan Redaksi
  • Istimewanya Durian Vulkanik, Waiting List Dulu Setahun Kalau Mau Icip
  • Durian dengan Daging Berwarna Busuk Keabuan Lebih Enak, Apa Benar?
  • Bukan Durian, Buah Ini Ternyata yang Dilarang Dibawa Naik Pesawat

Mengutip laman LPPOM MUI, ada dua jenis alkohol dalam Islam. Pertama adalah alkohol yang diharamkan. Misalnya wine, tuak, sake, dan minuman-minuman beralkohol lainnya. Kesemuanya jadi haram karena dinilai proses fermentasi sengaja dilakukan untuk memberikan efek memabukkan pada minuman.

"Menurut kaidah fikih, khamar itu, banyak atau sedikitnya, sama hukumnya: haram. Tidak ada keraguan, tidak pula ada tawar menawar," tulis LPPOM MUI.

Namun, Imam Abu Hanifah berkata sedikit berbeda. Ia berpendapat bahwa khamar pasti mengandung alkohol, tapi tak semua alkohol disebut khamar.

Salah satu contohnya adalah durian matang yang mengandung alkohol karena proses fermentasi. Demikian pula buah-buahan matang dan dibuat jus yang konon mengandung alkohol.

"Namun, para ulama tidak ada yang mengharamkan buah durian atau jus buah," tambah LPPOM MUI.

This photo taken on May 2, 2024 shows the inside of a durian at BB Garden durian farm in Thailand's eastern Chanthaburi province. Among Thailand's most famous and lucrative exports, the pungent Ilustrasi. Kandungan alkohol di dalamnya membuat orang bertanya-tanya apa hukum makan durian dalam Islam. (AFP/LILLIAN SUWANRUMPHA)

Dalam Al-Qur'an dan hadis juga disebutkan dengan jelas, yang dimaksud dengan 'khamr' dan diharamkan adalah dalam bentuk minuman. Sedangkan durian tak termasuk dalam kategori minuman.

"Mengonsumsi apa pun, kalau bukan minuman, meski mengandung alkohol, apalagi itu buah durian masih alami dan tidak melalui proses pengolahan, maka pada dasarnya halal," tulis LPPOM MUI.

Jika pun ada orang yang mabuk setelah mengonsumsi durian, maka hal itu dianggap sebagai berlebihan.

"... dan makan serta minum-lah, tetapi jangan-lah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."(QS Al Araf ayat 31)

Demikian penjelasan mengenai hukum makan durian beralkohol dalam Islam.



(asr/bac)

(责任编辑:娱乐)

相关内容
精彩推荐
热门点击
友情链接