Tindak Lanjut Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Menaker Yassierli: Harus Kita Hormati dan Patuhi
JAKARTA,quickq官网网址 DISWAY.ID --Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa hal yang paling krusial untuk segera ditindaklanjuti adalah penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2025.
Dalam keterangannya, dirinya menjelaskan bahwa hal ini dikarenakan penetapan UM provinsi tahun 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024.
BACA JUGA:Terungkap, Ibu Ronald Tannur Ternyata Bayar Rp3,5 M ke Hakim PN Surabaya agar Anaknya Divonis Bebas
BACA JUGA:Heboh Dosen Sejarah FIB UGM Sri Margana Disebut Plagiat dari Buku Peter Carey, Ini Klarifikasi Pimpinan Kampus
Sementara untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2024.
"Jadi kita fokus terkait upah minimun ini dulu. Nanti masukan dari teman-teman semua akan kita bawa ke pak Presiden untuk dimintai arahan," jelas Yassierli dalam keterangan resminya pada Senin 4 November 2024.
Selain itu, Menaker Yassierli menyatakan bahwa ada dua hal yang harus ditekankan saat menindaklanjuti Putusan MK.
Pertama adalah, putusan MK atas UU Cipta Kerja harus dihormati dan dipatuhi oleh semua anggota LKS Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.
Kedua, seluruh anggota LKS Tripartit Nasional bersama-sama mendialogkan solusi atas putusan MK tersebut.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap Hakim
BACA JUGA:Intip Logo dan Tema Hari Pahlawan 10 November 2024, Lengkap dengan Link Unduhnya
"Saya kira putusan MK ini adalah sesuatu yang harus kita hormati dan kita patuhi bersama-sama. Selanjutnya kita akan mencari solusi yang terbaik untuk bangsa," ujar Menaker Yassierli
Adapun beberapa poin masukan dari serikat pekerja/serikat buruh terkait penetapan UM 2025 yaitu memberikan keleluasan kepada Gubernur dan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk berkolaborasi terkait penetapan UM Provinsi, UM Kabupaten/Kota.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- Jangan Dipercaya Lagi, Ini 3 Mitos soal Tinggi Badan
- Berikan Contoh Israel dan Korsel, Ini Alasan Ridwan Kamil Masih Ogah Buka Sekolah
- Ketum PPP Ditangkap KPK, Ini Lokasinya
- Daftarkan Bacaleg, PDIP Komitmen Beri Dukungan kepada KPU
- Terbentuk di 33 Provinsi, Tim Hukum Nasional AMIN Bertugas Awasi Pilpres 2024
- Tiga Jenazah Terduga Teroris Poso Berhasil Dievakuasi
- Simak Ramalan Zodiak 2025: Aries hingga Virgo
- Rekayasa Lalu Lintas Menuju Anyer Hingga Carita saat Libur Tahun Baru
- Kronologi Turis China Tersangkut Rok Tewas Jatuh ke Jurang Kawah Ijen
- Benarkah Kikil Sapi Tinggi Kolesterol?
- Tersandung Korupsi Promosi Jabatan, KPK Belum Tetapkan Romy sebagai Tersangka
- Dibanding 70 Tahun Lalu, Waktu Penerbangan Sekarang Malah Lebih Lama
- Sebelum Jadi 'Whoosh', KCIC Sempat Bikin Sayembara Kandidat Nama Kereta Cepat yang Indonesia Banget
- Ketum PPP Ditangkap KPK, Ini Lokasinya
- Digeser Hamad Qatar, Changi Singapura Bukan Lagi Bandara Terbaik Dunia
- Studi Ungkap Satu Batang Rokok Pangkas Hidup hingga 20 Menit
- Catat, Ini 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Makan Manggis
- KPU Sebut Jawa Barat, Aceh dan Riau jadi Provinsi Terbanyak Menerima Bakal Calon DPD
- KPK Undang Polda Metro dan Mabes Polri Atas Penyidikan Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini
- Ketum PPP Belum Bisa Dihubungi Sejak Pagi, Benarkah Ditangkap KPK?