Viral Surat Perintah Kapolri Tangkap Debt Collector, Ini Kata Polri
JAKARTA,quickq官网加速器苹果 DISWAY.ID- Mabes Polri buka suara terkait isu viral surat perintah Kapolri tangkap debt collector.
Dalam surat yang beredar menyebutkan jika terdapat perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk malakukan penangkapan debt collector atau mata elang.
Kepala Biro Penerangan Masyakarat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan pemberitaan soal Kapolri mengeluarkan surat edaran itu memuat informasi yang tidak benar atau misinformasi.
BACA JUGA:Crazy Rich PIK Helena Lim Diborgol Kejaksan atas Kasus Korupsi Timah, Langsung Ditahan
BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran UTBK SNBT 2024, Jangan Kecewa Tak Lolos SNBP
"Pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang ditunjukan, maka bisa menjadi Misinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian negara republik Indonesia dituangkan dalam UURI No 2 tahun 2002," kata Truno kepada wartawan, Rabu, 27 Maret 2024.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan, Polri pada tugas dan fungsinya, adalah memelihara kamtibmas, menegakan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Hal itu tertuang dalam UU RI nomor 2 Tahun 2002 maka setiap anggota Polri menjalankan amanah tersebut, konseptual undang-undang tentu dijalankan pada koridor sesuai aturan.
BACA JUGA:Tanpa Paman Gibran Anwar Usman, 8 Hakim MK Tangani Sidang PHPU Pilpres 2024
BACA JUGA:Patung Kuda Dijadikan Lokasi Demo Selama MK Sidang Perkara PHPU
"Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang utk mewujudkan tugas dan fungsinya," ungkapnya.
"Tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang undang perbuatannya yang melawan hukum," tegas Trunoyudo.
(责任编辑:娱乐)
- Gerakan Pangan Murah Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok Jelang Lebaran 2024
- Apa Saja Kebiasaan Nia Ramadhani hingga Sukses Pangkas BB 28 Kg?
- Tukar Kursi di Pesawat dengan Penumpang Lain, Boleh atau Tidak?
- 7 'Red Flag' dalam LDR, Saatnya Evaluasi Hubunganmu
- Saat Kaesang Ngaku Ikhlas PSI Tak Lolos DPR RI, Tak Ada Rencana Gugat ke MK
- Procter & Gamble Akan PHK 7.000 Karyawan, Tarif Trump dan Konsumen Takut Inflasi Jadi Pemicu
- Aturan Dokter dan Insinyur yang Bekerja di Luar Negeri Dibahas dalam Revisi UU PMI
- Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Kouign Amann VS Cromboloni
- Minuman Murah untuk Diet, 7 Air Rebusan Ini Ampuh Jadi Peluntur Lemak
- VIDEO: Kapal Pesiar Terbesar di Dunia, Icon of the Seas Siap Berlayar
- Tolak Medan Zoo Ditutup, DPRD Usul Tiap Satwa Punya 'Bapak Asuh'
- Procter & Gamble Akan PHK 7.000 Karyawan, Tarif Trump dan Konsumen Takut Inflasi Jadi Pemicu
- Mabes TNI Beberkan Fakta Anggotanya yang Tersambar Petir
- Penumpang Dibiarkan Makan di Landasan, Maskapai India Didenda Rp2,2 M
- Bahlil Sudah Cek Ke Raja Ampat Ini Hasilnya
- London Jadi Kota Termacet di Dunia 2023, Jakarta Urutan Berapa?
- Cara Mendaftar Beasiswa LPDP 2024, Dimulai Hari Ini
- 7 Sayuran yang Mengandung Kalsium, Jaga Kesehatan Tulang dan Gigi
- IHC Siagakan 30 Tenaga Medis dan Mini ICU untuk Tamu VVIP WWF di Bali
- Bareskrim Telah Periksa 44 Saksi di Kasus Pagar Laut Tangerang