焦点

Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan

字号+ 作者:quickq app 来源:热点 2025-06-14 14:49:31 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID --Sidang pembacaan vonis terdakwa Rafael Alun Trisambodo ditunda. Sidang yang sem quickq快客安卓版官方下载

JAKARTA,quickq快客安卓版官方下载 DISWAY.ID -- Sidang pembacaan vonis terdakwa Rafael Alun Trisambodo ditunda. Sidang yang semula digelar pada Kamis, 4 Januari 2024 kini ditunda ke Senin, 8 Januari 2024.

Terkait hal ini, kuasa hukum Rafael, Trian Manuel berharap kliennya bisa dibebaskan. 

Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan

Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan

"Harapan kami tentu masih sama dengan pleidoi dari kami yaitu harapan kami terakhir bisa dibebaskan," kata Trian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 4 Januari 2024.

Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan

BACA JUGA:2 Sosok Panelis Debat Capres-Cawapres dari Unhan Dipertanyakan Netralitasnya, KPU: Bukan Masalah Itu!

Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan

BACA JUGA:Mantan Gubernur Bali Dipanggil Polda, Ada Apa?

Sebelumnya, terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo dalam pledoinya meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan di kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, Rafael diklaim telah banyak berjasa untuk negara.

"Kami selaku penasihat hukum terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan segala hormat dan kerendahan hati memnohon kepada Majelis Hakim Perkara a quo untuk memutuskan dengan amar sebagaimana berikut; menyatakan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Saudara Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga," ujar kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih dalam persidangan di Pengadilam Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024.

BACA JUGA:Survei Id-Insight Tunjukan Elektabilitas Ganjar-Mahfud Meningkat

BACA JUGA:Menparekraf Apresiasi Komib, Berhasil Ciptakan Mesin Pemilah Sampah Otomatis dengan Teknologi AI

"Melepaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principle karena segenap tindakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif; membebaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," sambungnya.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Jababeka (KIJA) Amandemen Fasilitas Pinjaman dengan Bank Mandiri

    Jababeka (KIJA) Amandemen Fasilitas Pinjaman dengan Bank Mandiri

    2025-06-14 14:42

  • Rektor Unud Bakal Temui Langsung Pangdam Ajukan Bahas Kerja Sama dengan Kodam IX/Udayana

    Rektor Unud Bakal Temui Langsung Pangdam Ajukan Bahas Kerja Sama dengan Kodam IX/Udayana

    2025-06-14 14:21

  • BEI Putuskan Gembok Saham Emiten Jasa Pelayaran SHIP, Ini Penyebabnya

    BEI Putuskan Gembok Saham Emiten Jasa Pelayaran SHIP, Ini Penyebabnya

    2025-06-14 13:20

  • Truk ODOL Bikin Prabowo Geram, Minggu Depan Harus Beres!

    Truk ODOL Bikin Prabowo Geram, Minggu Depan Harus Beres!

    2025-06-14 12:44

网友点评