Menginap di Kota Liverpool, Turis Kini Harus Bayar Pajak Rp44 Ribu
Liverpool akan menjadi kota terbaru di Inggris yang memberlakukan 'pajak turis' bagi pengunjung, dengan mengenakan biaya sebesar 2 pound sterling atau sekitar Rp44 ribu untuk menginap semalam di hotel-hotel di wilayah tersebut.
Liverpool dikenal dengan masa lalu musiknya yang semarak, dengan artis-artis seperti The Beatles dan Cilla Black yang berasal dari kota tersebut, serta sejarah maritim dan klub sepak bola Liga Primer Inggris. Akhir pekan lalu, Liverpool Football Club baru memastikan gelar juara Liga Primer Inggris.
Kini, pengunjung atau wisatawan harus membayar sedikit lebih mahal untuk menikmati pemandangan kota pelabuhan tersebut. Para pemilik hotel memilih untuk mengenakan biaya sebesar 2 pound sterling per malam bagi tamu di kota Liverpool dalam pemungutan suara yang dilakukan oleh Akomodasi BID, yang mewakili 83 hotel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Agar pungutan dapat diperkenalkan berdasarkan undang-undang pemerintah, organisasi tersebut akan memerlukan rencana bisnis yang jelas dan transparan untuk penggunaan dana yang dihasilkan dari biaya menginap sebesar 2 pound sterling yang dipungut dari turis.
Meskipun Skotlandia telah mengeluarkan undang-undang yang mengizinkan pemerintah daerah untuk memungut 'pajak turis' atas akomodasi, baik pemerintah pusat maupun daerah di Inggris saat ini tidak memiliki kewenangan untuk memperkenalkan pajak turis.
Namun, pada tahun 2023, Manchester menjadi kota pertama di Inggris yang memperkenalkan bentuk pungutan pariwisata melalui solusi hukum, dan Liverpool kini mengikutinya.
Dewan kota Manchester dan Liverpool sama-sama memperkenalkan Business Improvement District (BID) berbasis pariwisata mulai 1 April 2023, menggunakan kewenangan hukum yang ada untuk menetapkan bentuk pajak turis.
Perusahaan Liverpool BID, yang mengelola Accommodation BID, mengatakan bahwa pungutan baru sebesar 2 pound sterling tersebut tidak akan menjadi pajak turis atau pungutan pengunjung, tetapi perubahan pada pungutan BID yang ada melalui undang-undang Business Improvement District.
Retribusi BID dibayarkan berdasarkan tarif bisnis hotel, tetapi perubahan tersebut akan memindahkan biaya yang dipungut per kamar/unit yang ditempati per malam agar dapat diambil kembali dari tamu.
Perusahaan tersebut mengatakan retribusi tersebut akan mendukung konferensi bisnis dan pemasaran destinasi, dan berharap akan mendatangkan acara-acara besar ke kota yang menghasilkan bagi penginapan.
Bill Addy, CEO Liverpool BID Company, mengatakan: "Retribusi sebesar 2 pound sterling per malam ini akan membantu meningkatkan pariwisata dan ekonomi pengunjung Liverpool, membantu kota tersebut menarik acara-acara yang lebih besar [yang] mendatangkan orang ke kota tersebut.
"Ekonomi pengunjung sirkular adalah ekonomi yang menjadi berkelanjutan, karena dapat berinvestasi pada aspek-aspek yang dibutuhkannya untuk membuatnya sukses," imbuh dia.
(wiw)(责任编辑:百科)
- 15 Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA
- Pembunuhan Suami dan Anak, Tiga Tersangka Baru Berhasil Diringkus
- 出国留学艺术设计,你需要注意这四个方面!
- VIDEO: Melihat Hamparan Bunga Tupil di Taman Tulip Terbesar di Asia
- Korban Tewas dari Pihak Teroris Tak Dimakamkan di Padang
- 出国留学艺术设计,你需要注意这四个方面!
- 全球最好的设计大学,你选择哪所?
- Prabowo: RI Bakal Jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC Besutan Bill Gates
- Negara Ini Punya Paspor Terlemah di Dunia, Bebas Visa Cuma 26 Negara
- Ide Jawaban Saat Ditanya 'Kapan Nikah?' dari yang Serius sampai Kocak
- 基辅建筑设计学院留学多少钱?
- PSBB Total DKI Jakarta Terancam Rusak Ritme Kerja Pemerintah Pusat
- Catat, 5 Kelompok Ini Tak Dianjurkan Makan Nanas
- 7 Fakta Menarik Tentang Ketupat: Sudah Ada Sejak Abad 15
- Ahmad Muzani Sebut Penetapan Ridwan
- Foto Ini Jadi Bukti Jika Prabowo Resmikan Kantor Grib Jaya di Jakbar!
- 最新俄罗斯艺术留学费用介绍
- UU BUMN Baru Larang Penegak Hukum Tangkap Direksi, Kejagung Merespons
- Penjualan Kendaraan Super Mewah Diprediksi Turun Usai Tarif Trump
- Cek Cara Lapor Diri PPG Daljab Guru Tertentu 2025 Lengkap Dokumen yang Diunggah, Peserta Wajib Tahu!