Jokowi Resmi Terbitkan PP Kenaikan Gaji PNS, Segini Rincian Tiap Golongan
JAKARTA,quickq充值官网 DISWAY.ID- Gaji PNS atau ASN naik tahun 2024.
Ada kenaikan gaji kenaikan gaji pokok mulai dari golongan I sampai IV.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024.
Dalam PP tersebut tertulis rincian kenaikan gaji tiap golongan.
Ada sejumlah klausul yang menyatakan tujuan PP tersebut.
BACA JUGA:Bukan Harian, Ini Jadwal dan Rincian Gaji Panitia Pemilu Mulai dari PPK hingga KPPS di Pemilu 2024
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok PNS,” tulis PP tersebut.
“Bahwa besaran gaji pokok PNS sebagaimana tercantum dalam lampiran II PP nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perubahan kedelapan belas atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS perlu diubah,” tulis PP itu lagi.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan PP tentang perubahan kesembilan belas atas PP nomor 17 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS,” tulis laporan PP tersebut.
PP tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Januari 2024. Dan juga diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara RI Pratikno.
BACA JUGA:Muzani Sambut Positif Jokowi Naikkan Gaji PNS
Berikut Rincian Gaji Tiap Golongan
Golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:休闲)
- Prediksi Debat Cawapres: Cak Imin All Out Menyerang, Mahfud Trengginas, Gibran Waspada!
- Diperiksa 5 Jam, Rocky Tak Naik Status Jadi Tersangka
- Menteri PPPA Ungkap Jumlah Pembimbing Ibadah Haji Perempuan Belum Maksimal
- Debat Pertama Capres, KPK Bilang Gagasan 01 dan 02 Masih Mentah
- Fantastis! Segini Harga Jam Tangan Rolex Hadiah Pemain Timnas dari Presiden Prabowo
- Prabowo: Banyak Maling yang Curi Uang Rakyat, Saatnya Perbaiki Mental Elite Bangsa
- Pemprov DKI Kirim Bansos Tahap 2 ke Bambu Apus, Sudah Salurkan 3.200 Paket
- Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara
- Mulai 2028, Turis Asing Harus Diskrining Sebelum Kunjungi Jepang
- IHSG Jeda Siang Terkoreksi Tipis ke 7.064, MAPA, ARTO dan TOWR Top Losers LQ45
- Bandara Kecolongan, Penumpang Gelap di Pesawat Terbang Tanpa Tiket
- Kagumi Candi Borobudur, Macron: Lambang Keunggulan Manusia dan Inspirasi Dunia
- Belum Sebulan Menjabat, Donald Trump Hadirkan Program 'Resign Dibayar' untuk PNS
- Ferdian Paleka Ditangkap, Netizen Malah Senang: Kamu Bebas Tapi Bohong
- Ahmad Sahroni Apresiasi Polisi Tangkap Ormas Preman Pemalak Truk
- Investasi Transmisi Listrik Disebut Untung Tipis, Dirut PLN: Ini Pengorbanan!
- 9 Destinasi Liburan Akhir Tahun Termurah di Asia, Kota Solo Termasuk
- Modal NIK KTP Bisa Dapat Bansos PKH, Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id
- DPR Cecar Soal Pendidikan Tinggi Tersier, Begini Penjelasan Kemendikbudristek
- 7 Tanda Kamu Seorang Kepribadian 'Lone Wolf', Tak Melulu Negatif Lho!