Laporan Pelanggaran Pemilu dari Masyarakat Ternyata Lebih Banyak dari Temuan Bawaslu
JAKARTA,quickq测试版 DISWAY.ID- Jumlah temuan potensi pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu formal lebih sedikit dari jumlah laporan masyarakat.
Hal ini terkonfirmasi dari data yang diambil di laman Bawaslu di mana jumlah temuan mencapai 403 buah, sedangkan laporan mencapai 865 buah.
Angka tersebut bertolak belakang dengan situasi pemilu 2019 ketika total temuan Bawaslu mencapai 18.995 temuan dan 4.506 laporan, sehingga total keduanya mencapai 23.501 buah, yang mana 20.999 laporan diregistrasi dan 2.502 yang tidak diregistrasi.
Mantan Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, temuan, sejatinya adalah hasil kerja penyelidikan dan pengawasan yang Bawaslu lakukan.
Sedangkan laporan, adalah upaya Bawaslu untuk menampung masukan dari masyarakat.
BACA JUGA:Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Pelanggaran Pemasangan Bendera Parpol yang Bikin Celaka Pasutri Lansia di Mampang
“Sangat disayangkan, Bawaslu yang saat ini memiliki kekuasaan kewenangan yang sangat kuat terhadap pelanggaran, belum bisa berjalan jujur dan adil. Bawaslu tidak perlu menunggu laporan masyarakat. Bawaslu punya kewenangan langsung untuk menyelidiki dan mencatat temuan,” kata Abhan dalam diskusi “Efektivitas Pengawasan dan Penegakkan Hukum Pemilu” di Ruang Pertemuan Jaga Pemilu, Jakarta, dalam keterangan tertulis.
“Ibarat main sepakbola, katanya, ada aturan yang sangat ketat. Sampai supporter membuat kerusuhan pun diberi sanksi. Apalagi ini pemilu yang memilih pemimpin nasional. Tinggal penegak hukumnya, Bawaslu, polisi, jaksa apakah berani melakukan penindakan,” ujar Abhan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Boy Rando Simanjuntak mengatakan, peran Polri adalah menerima hasil rapat pleno Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Pemilu 2024 dan memprosesnya kemudian.
Saat ini ada 35 laporan pelanggaran pemilu, 75 temuan. Dari total 110 tersebut, 67 sedang berada dalam kajian, 23 kasus statusnya dihentikan dan 20 kasus diteruskan ke pengadilan. Jumlah ini masih jauh dibawah pelanggaran pemilu pada 2019 yang berjumlah 367 kasus.
Menurut Titi Anggraini pendiri Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), saat ini Bawaslu menjadi institusi dengan peran yang sangat lengkap kewenangannya sebagai buah dari UU No. 7 Tahun 2017 yang menjadikan Bawaslu quasi peradilan.
Artinya, Bawaslu adalah lembaga bukan peradilan yang punya kewenangan menyerupai peradilan.
Mulai dari pencegahan pelanggaran, pengawasan semua tahapan, penyelesaian pelanggaran pidana atau etik, sampai ke penyelesaian sengketa proses.
“Semoga Bawaslu bisa berbenah dengan cepat, sebelum kita semakin dekat dengan hari pencoblosan,” kata Titi.
BACA JUGA:Dianggap Membahayakan, Bawaslu Jakpus Rapikan APK di Senen
Potensi Pelanggaran Tertinggi: Aparat Tidak Netral
Titi menambahkan, netralitas penyelenggara pemilu selalu menjadi salah satu isu pemilihan umum atau kepala daerah yang cukup tinggi.
Pada rangkaian pemilihan kepala daerah sepanjang 2018 dan 2020, isu ini menjadi isu terbanyak dalam jumlah putusan pengadilan tindak pidana pemilu.
Sedangkan pada Pemilu 2019, isu ini menjadi isu keempat terbesar, setelah isu politik uang, mencoblos lebih dari sekali, menyebabkan suara tidak bernilai atau adanya tambahan atau pengurangan hasil suara.
“By default, birokrasi dan kepala desa itu cenderung untuk tidak netral,” kata Titi.
Titi menambahkan, tak heran jika masyarakat pun sudah menurun kepercayaannya terhadap penyelenggara pemilu.
Terbukti dari hasil survei publik Lembaga Survei Indonesia ketika bertanya siapakah yang paling berpotensi melakukan kecurangan?
“Penyelenggara pemilu termasuk pihak yang paling berpotensi melakukan kecurangan pada pemilu 2024. Ada 13,6 persen responden yang menjawab penyelenggara pemilu berpotensi curang, di bawah partai politik dan tim sukses,” kata Titi.
Terkait beberapa kasus yang sudah ditindak, Titi menyayangkan penyelesaiannya yang kurang tegas.
Misalnya terkait kasus bagi-bagi susu gratis di area car free day DKI Jakarta, walau sudah dinyatakan pelanggaran, tapi sanksi tidak ditegakkan.
Juga kasus rekaman suara di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Barat, yang cepat sekali ditutup tanpa penyelidikan mendalam.
“Jangan sampai pemilu diulang, seperti yang pernah terjadi di tingkat pilkada,” kata Titi.
(责任编辑:娱乐)
- NU: Masalah HTI Jangan Dibawa ke Jalan
- Jokowi Kasih Sinyal BBM Naik 1 Juni 2024, Pertamina: Masih Kami Review
- Motif Pembunuhan Vina Cirebon oleh Terduga Pegi Setiawan Diungkap Kepolisian
- Awal Juni 2025, Harga Emas Antam Tampak Betah di Level Rp1.888.000 per Gram
- Terduga Teroris Cirebon Jaringan JAD Tambun
- Kominfo Ancam Platform Digital yang Masih Sebar Judi Online, Kena Denda Rp500 Juta
- Gaduh Kompol Rosa, Firli Cs Dilaporkan ke Dewas KPK
- Studi Ungkap Indonesia Negara Paling Sejahtera, Ungguli Jepang dan AS
- Diet Berantakan? 5 Hal Ini Bantu Kamu Kembali ke Jalur Diet yang Benar
- FOTO: Gemerlap Langit Kala Festival Kembang Api Internasional Malta
- 6 Sayur Terbaik untuk Kesehatan Ginjal, Jangan Lupa Dimakan
- FOTO: Lang Pacha, Ritual Sakral Kremasi Tengkorak di Thailand
- 5 Manfaat Jalan Kaki Usai Makan Siang, Bakar Lemak Lebih Banyak
- FOTO: Gemerlap Langit Kala Festival Kembang Api Internasional Malta
- 20 Maskapai Ini Dianggap Punya Makanan Terbaik Saat Penerbangan
- Keramas Berapa Kali Seminggu? Ini Aturannya Sesuai Kondisi Rambut
- Corona Makin Menggila di Kampungnya, Warga India Malah Geruduk Indonesia, Ada yang Positif Lagi
- 7 Buah yang Pernah Ada di Dunia Namun Kini Menghilang
- VIDEO: 180 Ribu Bunga Hiasi Mal di Kolombia
- Daftar Lengkap Pemenang Puteri Indonesia 2025