Airlangga Hartanto Kembali Dipanggil Kejagung Atas Kasus Ekspor CPO Setelah Sempat Mangkir
JAKARTA,quickq官网下载苹果版 DISWAY.ID- Airlangga Hartanto dipanggil Kejagung atas kasus ekspor CPO setelah sempat mangkir pada pemanggilan pada Selasa 18 Juli kemaren.
Atas ketidak hadiran ketua Partai Golkar tersebut, Kejaksaan Agung kembali mengagendakan panggilan terhadap pada Senin, 24 Juli 2023.
Kejagung mengatakan bahwa ketidak hadiran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk dimintai keterangan dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng tanpa keterangan.
BACA JUGA:Istri dan Keluarga Panji Gumilang Segera Dipanggil Bareskrim: Dalami Penyelidikan TPPU Al Zaytun
BACA JUGA:Alasan Al Zaytun Tidak Ditutup Diungkap Mahfud MD
"Beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya," ujar Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Untuk itu, Ketua Umum Partai Golkar itu akan diagendakan ulang untuk dimintai keterangan pada Senin, 24 Juli 2023 mendatang.
"Sehingga kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin, 24 Juli 2023," pungkasnya.
BACA JUGA:Durian Baret
BACA JUGA:Bertemu Prabowo Subianto, Budiman Pasrah Jika Dipanggil DPP PDIP
Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.
"Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga Korporasi Musim Mas Group," ujar Ketut.
Ketiga korporasi tersebut diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng.
BACA JUGA:KA 112 Brantas yang Alami Kecelakaan Bawa 626 Penumpang
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- Berbahaya, Jangan Simpan 7 Barang Ini di Atas Kulkas
- Hari Kesaktian Pancasila Diperingati 1 Oktober, Libur atau Tidak?
- Bali Bersih
- Istri Ungkap Warga Rela Tinggalkan Rusun Kampung Bayam Karena Diiming
- KemenpanRB: ASN yang Lajang akan Pindah ke IKN Tahap Awal
- Peluang Heru Budi Kembali Jabat Pj Gubernur Jakarta Lewat Usulan DPRD
- Komnas HAM Sebut Warga Eks Kampung Bayam Tak Mau Dipindah Ke Nagrak, Maunya Ke Rusun Baru
- Diktiristek: Status Dosen NIDN, NIDK dan NUP Dihapus, Ini Gantinya
- Pemerintah Telusuri Penyebab PHK Massal, Naik 21,4% Tahun 2024
- Harga Beras RI Terkerek Paling Mahal di Asia Tenggara, Ini 6 Pemicunya
- 5 Bahan Makanan yang Picu Diare Selain Cabai, Perhatikan di Kemasan
- Hari Ini Anies Bakal Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E, Ternyata Gara
- Jurus Kemenparekraf Cegah Bali Alami Overtourism: Program 3B
- Pakar: 'Dosa Besar' bagi Hotel jika Ada Helai Rambut di Kamar Mandi
- Dialami Sonny Septian, Waspadai Gejala Penyempitan Pembuluh Darah
- Ajak Investor Emas Peduli Lingkungan, Treasury Luncurkan Green Gold
- Dewan Pers: Pengaduan Masyarakat Soal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU Nyaris Tidak Ada
- Dewan Pers: Pengaduan Masyarakat Soal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU Nyaris Tidak Ada
- Kemenperin: Implementasi 4.0 Terbukti Berbuah Positif
- Heboh Berita Naik Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Dishub DKI: Itu Hoaks!