Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu Iran
JAKARTA,quickq免费版安卓apk DISWAY.ID--Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Polda Banten berhasil menggagalkan peredaran 264 kilogram sabu cair di perairan Pandeglang, Banten.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku yakni menyamarkan 5 jeriken yang jika dikristalkan menjadi 750 kg sabu kristal.
BACA JUGA:'Gajah Lawan Semut' di Kasus Keponakan Wamenkumham yang Resmi Ditahan, Jokowi dan DPR Dibawa-bawa Kenapa?
“Ternyata ini mengandung sabu sebanyak 264,73 kg cair. Jika ini dibuat kristal atau diolah ini akan menjadi 750 kg. Hampir mendekati 1 ton,” ungkap Mukti di Bareskrim Polri, Kamis, 11 Mei 2023.
Mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya ini mengungkapkan angka ini menjadi rekor tertinggi di tahun 2023.
BACA JUGA:Layanan Cabang, ATM & Mobile Banking BSI Sudah Kembali Normal
"Insyaallah ini adalah langkah awal dari Jambi, dengan rekor tahun ini masih dipegang oleh Jambi sebanyak 750 kg sabu kristal, kalau dicairkan hanya 264 (kg)," kata Mukti
Lebih lanjut, Mukti menjelaskan pelaku yang ditangkap dari kasus penyelundupan narkotika jenis sabu cair tersebut yakni warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial NB bin MS, serta 1 pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA:Bareskrim Polri Tahan Keponakan Wamenkumham Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar
Serta Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 8 miliar.
(责任编辑:焦点)
- Bursa Eropa Naik Didukung Paket Stimulus Pajak Jerman €46 Miliar
- Berkaca dari Kasus Petinggi Kudus, KPK: Parpol Jangan Usung Mantan Koruptor!
- 10 Cara Membersihkan Lumpur Setelah Banjir dengan Efektif
- Kulit Bak Kilang Minyak? Bisa Jadi Makanan Ini Penyebabnya
- Makna Kebaya Emas Puan Maharani di Sidang Tahunan DPR/MPR
- Anies akan Ciptakan Daycare di Kantor Hingga Cuti 40 Hari Melahirkan Bagi Suami
- Anies Baswedan Diancam Penembakan di Medsos, Polri Profiling Akun
- Ada Barbuk Rp200 Juta dalam OTT Bupati Kudus
- Budi Arie Sebut Kominfo Telah Menutup 2,6 Juta Situs Judi Online Selama Setahun
- VIDEO: Hikmah di Balik Takdir, Belajar Menerima Ketetapan Allah
- FOTO: Pesona Pohon Almond Berbunga di Quinta de los Molinos Madrid
- Pengalaman Inspiratif Politik Prabowo Subianto: Dari Panggung Militer ke Politik Indonesia
- Penyumbang Polusi Terbesar, Kenapa Anies Tak Berani Terapkan Gage ke Sepeda Motor?
- FOTO: Biksuni dari 11 Negara Peringati Hari Perempuan di Borobudur
- Raja Juli Antoni Benarkan PSI Bantu Kaesang Urus Persyaratan Pilkada, Dihentikan Pasca Putusan MK
- Pemilik Akun Presiden Ono Niha Diamankan Kepolisian
- Anies Kaget Jokowi Tanggapi Debat Capres: Presiden kok Komentar?
- Akun Youtube Kimi Hime Diblokir Pemerintah
- Kiprah 10 Tahun Kementerian PUPR: Percepatan Infrastruktur Tingkatkan Kualitas Hidup Warga
- Ingatkan Kekuatan Akar Rumput, Mega: PDI Perjuangan Jadi Seperti Ini Karena Rakyat