Bahlil Diduga Minta Fee Rp25 Miliar, Pakar Hukum: KPK Jangan Tunggu Laporan
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia.
Itu untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Bahlil.
"Segera dipanggil dan diperiksa menelusuri adanya dugaan korupsi pihak terkait (Bahlil)," kata Abdul Fickar di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Menurut dia, lembaga antirusuah itu tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk memeriksa Bahlil. Sebab, dalam dugaan kasus tersebut sudah ada indikasi kerugian negara.
Terlebih lagi, berdasarkan laporan TempoBahlil juga diduga meminta fee sebesar dari Rp5 miliar hingga Rp25 miliar kepada pengusaha tambang yang ingin mengaktifkan lagi perizinannya.
"Ya KPK meski tidak ada laporan dari masyarakat. Tetapi KPK mengetahui infornasi terjadinya korupsi, KPK dapat melakukan pebyidikan dan penuntutan di pebgadilan. intinya kpk mengetahui adanya kerugian negara," tuturnya.
Lebih jauh, Fadjar menyebut bila dalam pemeriksaan itu KPK menemukan bukti yang konkrit adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Bahlil. Maka KPK harus menetapkan sebagai tersangka.
"Untuk itu KPK juga bisa nemanggil dan meneriksa semua pihak yang terkait denganperistiwa korupsi, semua pihak dipriksa sebagai saksi dan yang paling bertanggubg jawab atas peristiwa pidana ditetapkan sebagai tersangk atau terdakwa," terangnya.
Selain itu, Komisi VII DPR RI harus membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan upeti yang dilakukan Bahlil tersebut.
"DPR harus terus didorong untuk membentuk pansus dan mempersoalkan kasus upeti Bahlil," imbuh Fadjar.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta kepada KPK turun tangan menyelidiki dugaan kasus izin usaha pertambangan (IUP) serta HGU.
Hal itu mengingat Komisi VII DPR RI tak kunjung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Padahal sebelumnya Komisi VII berjanji akan segera membentuk pansus untuk membongkar dugaan kasus tersebut.
"KPK saat ini pasti sedang pulbaket walau belum ada laporan resmi. Karena ini isunya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan. Saya malah sarankan kalai ada bukti dugaan korupsi dalam jabatan laporkan ke penegak hukum yaitu ke KPK atau Kejakksan Agung dan Polri," tutur Sugeng seperti dikutip di Jakarta, Kamis (14/3).
(责任编辑:热点)
- RA Kartini Awards Siap Digelar, Penghargaan bagi Perempuan Berprestasi
- Meski Diancam Sanksi Barat, Israel Terus Caplok Wilayah Tepi Barat Palestina
- Peringati Hari Lahir Pancasila, Kapolri: Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
- FOTO: Warga Meksiko Tidur di Jalanan Peringati Hari Tidur Sedunia
- Pejuang PPP Serukan Pengurus Gunakan Hak Suara Saat 14 Februari 2024: Demi Menangkan Prabowo
- Siapa Saja Kelompok Orang yang Perlu Membatasi Makan Kolak?
- Menag Beberkan Sanksi Jemaah Haji Bawa Atribut Politik: Bisa Kena Hukuman!
- 悉尼大学艺术硕士申请条件详解
- VIDEO: Ramaikan Euro 2024, Tukang Daging Ciptakan Sosis Bendera Jerman
- Ramai di Medsos, Apa Benar Makanan Pedas Jadi Penyebab Kista?
- Kritikan Anies Baswedan Disambut Menteri PUPR
- 米兰理工设计专业有哪些?
- FOTO: Berburu 'Madu Gila' di Tengah Ancaman Perubahan Iklim Nepal
- 去德国音乐学院留学一年多少钱?
- Trump Beri Pukulan Keras ke Perusahaan Teknologi China
- 美国欧柏林音乐学院出名吗?
- 诺瓦艺术与设计大学qs排名情况如何?
- Bebas Penyakit Mulut dan Kuku, Indonesia Dikabarkan Lirik Jeroan Sapi Brasil
- Prabowo Subianto Tegaskan Sukses Pembangunan Ekonomi Bergantung Iklim Usaha Dalam Negeri
- Bukan Cuma Tipu PO iPhone, 'Si Kembar' Diduga Gelapkan Mobil Sewaan