KPMH Minta Ombudsman Kawal Kasusnya di Komisi Yudisial: Periksa Hakim Bermasalah
JAKARTA,quickq官方网站入口 DISWAY.ID -Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) menyambangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia (RI) pada Selasa, 4 April 2023.
Tentunya, kedatangan KPMH ke Ombudsman RI bukan tanpa alasan, KPMH meminta bantuan kepada Ombudsman RI untuk mengawasi kasusnya yang sempat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
“Kita mendatangi Ombudsman agar mereka bisa mengkaji aduan kami di Komisi Yudisial, kemudian bisa juga melakukan pemeriksaan nantinya terhadap hakim yang kami anggap bermasalah itu," ujar Ketua KPMH, Aulia Fahmi saat ditemui di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Bek Persis Women Shafira Ika Putri Kartini Bikin Netizen Salfok, Jadi Model Aja!
BACA JUGA:AG dan Mario Dandy Sudah T Putus Sejak Lama, Kuasa Hukum: Mereka Tak Lagi Berpacaran
Pada kedatangannya tersebut, tambah Aulia Fahmi, pihaknya telah membawa beberapa bukti laporan, yaitu surat keberatan yang pernah dilaporkan ke KY dan akta fiktif perusahaan The Duck King Group.
“Kita sampaikan bukti kepada Ombudsman itu adalah satu, surat keberatan dari KY, kemudian kita bawa juga surat resmi dari KY yang menyatakan bahwa perbuatan hakim yang mengabaikan barang bukti adalah pelanggaran kode etik,” kata Aulia Fahmi.
Dijelaskan Aulia Fahmi, Ombudsman sendiri merupakan suatu lembaga yang sifatnya mengawasi lembaga negara atau instansi yang terkait dengan layanan publik.
Melihat dari penjelasan tersebut, menurut Aulia Fajmi, sifat Ombudsman ini hampir sama dengan KY yang juga bisa memberikan rekomendasi jika ditemukan adanya pelanggaran.
BACA JUGA:Repro Akan Kawal Prabowo Subianto Jadi Presiden RI: 80 Persen TPS Indonesia Akan Kita Kuasai
BACA JUGA:8 Saksi Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Diperiksa Bareskrim Polri
“Dia sifatnya akan memberikan rekomendasi jika ada pelanggaran dalam analisanya,” jelasnya.
Lebih lanjut, nantinya dari kedatangannya tersebut, pihak Ombudsman akan menganalisa terlebih dahulu dan jika ditemukan pelanggaran, akan dikirimkan surat rekomendasi ke pihak terkait.
"Baik KY maupun MA wajib melaksanakan isi rekomendasinya yang memang ditemukan adanya pelanggaran," tandasnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- Hari Susu Sedunia 2024: Tema dan Sejarahnya
- Alba Bangun Pabrik Plastik Daur Ulang Senilai US$60 Juta
- Semen Indonesia (SMGR) Bakal Kucurkan Dividen Rp648,75 Miliar, Investor Dapat Segini
- Motif Pembunuhan Jasad Dalam Koper Terungkap, Tersangka Kesal Minta Dinikahi Korban
- Terima Mandat Soal Wagub DKI, M Taufik Senyum
- Indonesia Mantapkan Peran Maritim Global Lewat Kolaborasi Strategis dengan IMO
- Spanyol Diprediksi Salip Prancis Jadi Destinasi Terfavorit di Dunia
- Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu di Aceh, 5 Orang Diamankan
- Bertubuh Gemuk, Pemenang Miss Alabama Di
- Deret Kemewahan Pernikahan Anant Ambani, Undangannya Seharga Mobil
- Tak Membatasi Diri, PKB Buka Pendaftaran Untuk Warga Yang Siap Maju Pilkada 2024
- Peredaran Obat Ilegal Lewat Daring Makin Merebak
- Polri Ungkap Kesulitan Pembebasan Kapten Philip Marthens yang Masih Disandera KKB Papua
- 9 Makanan Anti
- KPK Stop Pengusutan Kasus Korupsi Usai Lukas Enembe Meninggal Dunia
- Tabungan Nasabah 'Sultan' di BNI Makin Menggunung, Kini Tembus Rp5 Triliun
- Begini Sikap PDIP saat Ditanya Koalisi atau Oposisi di Kabinet Prabowo
- Dua Wilayah RI Ini Punya Populasi yang Panjang Umur, Apa Sebabnya?
- Jokowi Tegaskan Evaluasi Debat Ditujukan Pada Ketiga Paslon Capres dan Cawapres
- Dirut Waskita Karya Terbukti Korupsi, Tim Penyidik Kejagung Langsung Jebloskan ke Penjara