Perpres Publisher Rights Sudah Disahkan Jokowi, Kominfo Langsung Rumuskan Regulasinya
JAKARTA,quickq apk DISWAY.ID--Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres “Publisher Rights” yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Februari 2024 lalu.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) langsung menindajlanjutinya dengan segera merumuskan regulasi turunannya.
BACA JUGA:Jokowi Tegaskan Publisher Rights Tak Berlaku untuk Konten Kreator
"Secepatnya kita rumuskan (regulasi turunan Perpres Publisher Right), nanti dikabarin semuanya. Perpres (tentang Publisher Rights) juga sudah jadi," tegas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, pada Selasa 20 Februari 2024.
Menurut Menkominfo, pihaknya akan menindaklanjuti pengesahan Perpres tersebut untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional.
Perpres Publisher Rights sendiri menitikberatkan pada upaya pemerintah mewujudkan jurnalisme nasional yang berkualitas.
BACA JUGA:Jokowi Resmi Teken Perpres Publisher Rights: Tidak Kurangi Kebebasan Pers
"Tadi sudah dijelaskan Presiden Jokowi bahwa (Perpres) itu juga untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas," tuturnya.
Sebelumnya, dalam Peringatan Puncak HPN 2024, Presiden Joko Widodo menyatakan komitmen pemerintah untuk memberikan kerangka umum bagi kerja sama pers dengan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.
"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," jelas Jokowi.
Kepala Negara mengungkapkan, Perpres tersebut telah melewati tahapan pembahasan panjang dengan diskusi dan beragam pendapat dari ekosistem pers di tanah air.
BACA JUGA:Pemerintah Akan Wajibkan Publisher Game di Indonesia Berbadan Hukum
Dalam hal itu, kendala yang diakui cukup mengganjal pengesahan regulasi ini adalah perbedaan aspirasi antara media konvensional dan platform digital.
"Saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers. Aspirasinya tidak benar-benar bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital," ungkap Joko Widodo.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Ratusan Calegnya Dicoret dari DCT, Massa Partai Buruh Geruduk Kantor Bawaslu
- Tujuan Wisata Musim Panas Amalfi di Italia Kini Punya Bandara 'Baru'
- Dior dan Imaji Wanita Tangguh di Paris Fashion Week
- Polri Pastikan Kondisi Pilot Susi Air yang Disandera KKB Dalam Keadaan Baik
- Langsing Tanpa Diet, Prilly Latuconsina Kurangi Gula dan Gorengan
- Sejarawan Sebut Anies Baswedan Durhaka Jika Tidak Lakukan Ini
- Ini Asal Usul Cekcok Anggiat Pasaribu vs Arteria Dahlan, Masalah Sebenarnya Begini...
- Penyebaran Hoax Jelang Pemilu 2024 Meningkat, Polri Bakal Lakukan Patroli Siber
- TKN Sebut Putusan DKPP Tak Ada Kaitan Secara Hukum dengan Pencalonan Gibran
- Berkas 8 Tersangka Net89 Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Korban Tembus Rp 2 Triliun
- Doa Ziarah Kubur Jelang Bulan Ramadhan: Arab, Latin, dan Artinya
- Habib Bahar yang Ditahan, Tetap Pak Jokowi yang Disalahin, Duh...
- PLN UIP JBB Tanam 10.000 Mangrove di Penjaringan untuk Tangkal Sampah Plastik
- Serial Killer Bekasi
- Simak Baik
- Prabowo: Indonesia Mampu Melakukan Overhaul Hercules, Tidak Semua Negara Diizinkan Amerika Serikat!
- Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadan
- Pejabat Bea Cukai Jogja Eko Darmanto bakal Dicopot dari Jabatannya
- Jangan Sampai Terlewat, Ini Jadwal Puasa Arafah dan Tarwiyah 2024
- Tujuan Wisata Musim Panas Amalfi di Italia Kini Punya Bandara 'Baru'