时尚

Polemik Pemberhentian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Makin Panjang, Lapor ke Komnas Perempuan

字号+ 作者:quickq app 来源:百科 2025-06-04 01:31:47 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID– Pemberhentian mendadak terhadap Komisioner Konsil Tenaga Kesehatan Indones quickq下载官网

JAKARTA,quickq下载官网 DISWAY.ID– Pemberhentian mendadak terhadap Komisioner Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) berujung laporan ke Komnas Perempuan.

Kuasa hukum KTKI, Yuherman, dan salah satu komisioner yang terdampak, Rachma Fitriati, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), hak asasi manusia (HAM), serta pengabaian terhadap asas kepastian hukum.

Polemik Pemberhentian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Makin Panjang, Lapor ke Komnas Perempuan

Polemik Pemberhentian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Makin Panjang, Lapor ke Komnas Perempuan

Polemik ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 69/M Tahun 2024 yang secara tiba-tiba mengakhiri masa jabatan para komisioner, hanya dengan proses delapan hari setelah diumumkannya seleksi calon pimpinan lembaga pengganti, yakni Konsil Kesehatan Indonesia. 

Polemik Pemberhentian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Makin Panjang, Lapor ke Komnas Perempuan

Padahal Lembaga Non Struktural lainnya berproses selama 6 (enam) bulan karena mengangkat Pejabat Negara.

Polemik Pemberhentian Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Makin Panjang, Lapor ke Komnas Perempuan

BACA JUGA:Update Harga Emas ANTAM Logam Mulia Terbaru Hari Senin, 2 Juni 2025: Naik Cukup Jauh!

“Sebagian dari kami terpaksa berpindah profesi secara mendadak. Bahkan ada yang kini menjadi pengemudi daring. Ini menyakitkan,” kata Rachma Fitriati, Komisioner KTKI, dalam pernyataannya kepada media baru-baru ini. 

Menurut Rachma, pemberhentian tersebut dilakukan tanpa proses yang transparan dan akuntabel.

Padahal, berdasarkan Pasal 450 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, lembaga seperti KTKI masih memiliki wewenang dan tugas hingga struktur baru terbentuk secara sah. 

“Pasal itu menjamin keberlanjutan tugas kami. Tapi yang terjadi justru pemecatan mendadak dan secara sepihak,” ujarnya. 

BACA JUGA:Perayaan Kemenangan Berdarah PSG Usai Juara Liga Champions: 2 Warga Meninggal, Polisi Koma dan Ratusan Terluka

Bahkan Set KTKI yang sekarang menjadi Dirjen Nakes, tidak ada masa transisi sesuai dengan arahan dari Kemensesneg. 

“Logikanya, tidak mungkin, Kemensesneg memiliki kewenangan di atas UU Nomor 17/2023 Pasal 450 yang jelas-jelas menuliskan masa transisi sampai terbentukanya Konsil baru”, tegas Rachma. 

Konsil baru belum terbentuk, PMK 12/2024 Pasal 50 sudah memberhentikan fungsi, tugas dan wewenang KTKI. Inilah letak cacat hukumnya karena PMK 12/2024 Pasal 50 melampaui UU No. 17/2023 Pasal 450.

BACA JUGA:RESMI! Harga BBM Turun di SPBU se-Indonesia, Mulai Berlaku 2 Juni 2025

  • 1
  • 2
  • »

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Hari Ini, Polisi Periksa Rocky Gerung dan Wakil Ketua BPN Prabowo

    Hari Ini, Polisi Periksa Rocky Gerung dan Wakil Ketua BPN Prabowo

    2025-06-04 01:25

  • Pulau Kecil Ini Punya Landasan Pacu Bandara Tercantik di Dunia

    Pulau Kecil Ini Punya Landasan Pacu Bandara Tercantik di Dunia

    2025-06-04 01:22

  • Maskapai Kembalikan Dana 61 Ribu Penumpang karena Salah Harga 5 Tahun

    Maskapai Kembalikan Dana 61 Ribu Penumpang karena Salah Harga 5 Tahun

    2025-06-03 23:59

  • Mengenal Katedral Gasil, Lokasi Syuting When Life Gives You Tangerines

    Mengenal Katedral Gasil, Lokasi Syuting When Life Gives You Tangerines

    2025-06-03 23:46

网友点评