Belum 'Nginap' di Lapas Salemba, Bharada E Kembali Dititipkan di Rutan Bareskrim
JAKARTA,quickq怎么买会员才有全局 DISWAY.ID--Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani pidana sebagai warga binaan atau narapidana di lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
Namun nantinya selama menjalani pidana, Richard akan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Kepindahan Bharada Richard Eliezer ke Lapas Salemba Diungkap Ditjen PAS, Singgung Rekomendasi LPSK
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan hal itu diputuskan berdasarkan koordinasi, rekomendasi bersama LPSK dengan melihat keamanan dan keselamatan Bharada E.
"Berdasarkan koordinasi, kerjasama dan rekomendasi LPSK, dengan pertimbangan keamanan, dan keselamatan, Bharada E selanjutnya per hari ini berubah dari tahanan menjadi narapidana, berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan Richard eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan bareskrim dengan pertimbangan keamanan," kata Rika di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2023.
BACA JUGA:Pesan Perpisahan Ronny Talapessy untuk Bharada Richard Eliezer: 'Tugas Saya Mengawalmu Selesai'
"Eksekusinya pada malam hari ini. Jadi statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, ditempatkan, dititipkan di Rutan Bareskrim," sambungnya.
Rika mengatakan dalam hal ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan para penegak hukum.
"Kita akan selalu Akomodir rekomendasi LPSK karena ini bagian dari kerjasama koordinasi kami dengan LPSK dan para penegak hukum," ujar dia.
BACA JUGA:Tempat Baru Bharada Richard Elizer Disiapkan Kejaksaan: Hari Ini Dipindahkan
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Bharada E pidana kurungan 1 tahun dan enam bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara. Majelis hakim menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
(责任编辑:热点)
- 3 Tips Panjang Umur Menurut Islam, Terapkan dalam Keseharian
- Rujak dan Asinan Masuk Daftar 10 Salad Buah Terbaik di Dunia
- Demokrat Tak Lagi Jagokan AHY di Pilgub DKI Jakarta, Ternyata Ini Alasannya!
- Xiaomi Luncurkan SUV Pertamanya di Tengah Ujian Bertubi
- Tak Perlu Takut, Dokter Beberkan Kiat Aman Cabut Gigi
- Terpopuler: Airin Didukung Maju Pilkada DKI, Wanita Diusir Warga Gegara Bersuami Dua
- Pede Denny Tak Diproses Hukum, Muannas: Kasusnya Gak Masuk Logika
- Demokrat Tak Lagi Jagokan AHY di Pilgub DKI Jakarta, Ternyata Ini Alasannya!
- Catat Tips Olahraga ala Ariel NOAH Ini, Katanya Tak Perlu yang Berat
- Gelar Haul Ke
- Demokrat Tak Lagi Jagokan AHY di Pilgub DKI Jakarta, Ternyata Ini Alasannya!
- 阿基米亚珠宝设计学院怎么样?
- Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Pembacaan Putusan Batasan Usia Capres
- KPK Minta Keterangan Mentan SYL Terkait Jual Beli Jabatan di Kementan
- Catat, 11 Makanan Ini Bisa Bikin Kamu Tetap Awet Muda
- 工业设计留学好吗?
- Maskapai Ini Punya Layanan Pilih Kursi Ramah Perempuan
- 7 Rekomendasi Destinasi Wisata Libur Akhir Semester di Bandung
- Atasi Overtourism, Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps
- Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Harap TPS Ramah Disabilitas