Mendagri Bakal Ungkap Pemda Mampu Tak Mau Bantu Sekolah Swasta
JAKARTA,quickq 安卓 DISWAY.ID--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal membongkar pemerintah daerah yang dinilai mampu, tetapi tidak memberikan bantuan sekolah gratis untuk swasta.
"Kalau kemampuan fiskal mereka kuat, sedang, sebetulnya bisa memberikan bantuan (ke sekolah swasta), tapi kemuian tidak memberikan bantuan, ya, kita akan mengumumkan ke publik," ungkap Tito usai bertemu dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti di kantornya, Jakarta, 31 Januari 2025.
BACA JUGA:Mendikdasmen: Siswa Sekolah Swasta Diprioritaskan Terima PIP
BACA JUGA:DKI Jakarta Uji Coba Sekolah Swasta Gratis Mulai Tahun Ajaran 2025-2026, DPR Singgung Keakuratan Seleksi
Dengan begitu, masyarakat dapat menilai sendiri siapa kepala daerah yang memperhatikan kebutuhan warganya, terutama di bidang pendidikan.
"Sehingga publik bisa menilai kepala daerahnya, perhatiannya seperti apa kepada anak-anak muda, murid-muridnya bukan hanya yang negeri, tetapi juga yang swasta," tandasnya.
Sejalan dengan itu, pihaknya akan mengumpulkan seluruh kepala daerah, kepala dinas pendidikan daerah, serta, sekretaris daerah, hingga inspektorat dari masing-masing provinsi.
Kemudian, pihaknya akan mendata daerah-daerah yang telah memberikan hibah atau bantuan kepada sekolah swasta.
BACA JUGA:Bocoran Sistem PPDB Terbaru, Siswa Terlempar ke Sekolah Swasta Dibiayai Pemda
BACA JUGA:Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Sekolah Katolik dan Daerah 3T Butuh Perhatian
"Dan kita juga pasti akan mempertimbangkan kemampuan fiskal mereka," tambahnya.
Sebelumnya, Mendikdasmen Mu'ti mengatakan bahwa pihaknya mengupayakan agar siswa yang bersekolah di satuan pendidikan milik masyarakat atau swasta dibiayai pemerintah daerah.
"Mereka yang belajar di swasta pun juga anak Indonesia. Ini penting, jadi jangan ada pemahaman bahwa mereka yang belajar di swasta tidak bagian dari anak Indonesia," kata Mu'ti pada kesempatan yang sama.
Menjangkau pendidikan, ditegaskan Mu'ti, merupakan hak seluruh anak Indonesia yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Prabowo Tunjukan Kekesalannya Usai Kritik Pernyataan Anies Soal Luas Lahan Pribadi
- Kapan Sebaiknya Mengganti Bantal Lama? Ini Kata Ahli
- Status Kasus Senpi Dito Mahendra Naik Penyidikan
- 10 Kota Ramah Turis di Dunia Dari Survei Booking.com
- Wanita Filiphina Bunuh Diri dari Lantai 5 di Blok M Square
- Daftar 19 Negara Terbaik di Dunia versi Wisatawan
- Ini Dia Albata, TK Montessori Islam Pertama di Surabaya
- 日本电影大学选哪所比较好?
- Atasi Overtourism, Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps
- Pesawat Mendarat Darurat, Kabin Tertutup Asap Gegara Laptop Terbakar
- 2025研究生出国留学费用一览表
- Felix Stray Kids Debut Jadi Model Runway Louis Vuitton di PFW 2024
- Jelajah Water Sports di Kabupaten Badung, Terbaik dan Memacu Adrenalin
- Tumbuh Uban di Usia Muda? Ini 5 Penyebabnya
- 5 Buah Peninggi Badan Anak, Jadikan Camilan Sehari
- Harga Emas Naik, Didorong Data Ekonomi dan Ketidakpastian Tarif AS
- Harga Bitcoin Terkoreksi hingga US$105.400, Investor Cermati Tarik
- Felix Stray Kids Debut Jadi Model Runway Louis Vuitton di PFW 2024
- Firli Bahuri Bantah Pernah Bertemu dengan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Rumah Kertanegara
- Zulhas Berharap Koalisi Besar Dapat Terwujud Dibawa Pimpinan Jokowi